INDOZONE.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) pada tahun 2025 kembali menggelar Pemantauan dan Evaluasi Kinerja Penyelenggara Pelayanan Publik (PEKPPP).
Agenda ini difokuskan pada lima desain pelayanan prima yang menjadi indikator penting dalam peningkatan mutu layanan publik.
Desain pelayanan tersebut mencakup implementasi UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, integritas layanan berbasis akses dan inklusivitas, partisipasi masyarakat melalui survei kepuasan, forum komunikasi, serta kanal pengaduan LAPOR!. Selain itu, terdapat penekanan pada inovasi layanan yang mendukung percepatan digitalisasi.
Baca juga: Kinerja Penerimaan Kepabeanan dan Cukai Progresif, Bantu APBN 2024 Tumbuh Positif
Sekretaris Deputi Bidang Pelayanan Publik PANRB, Akik Dwi Suharto, menilai evaluasi ini adalah momentum penting.
“Evaluasi kinerja penyelenggaraan pelayanan publik ini sebagai wujud nyata negara dalam melayani, merangkul, dan memberdayakan seluruh masyarakat,” ungkapnya dalam Kick Off Meeting secara daring, Senin, 1 September 2025.
Melalui evaluasi ini, pemerintah berupaya menghadirkan layanan publik yang lebih akuntabel, transparan, serta berdampak nyata. Kolaborasi lintas sektor menjadi kunci agar reformasi birokrasi berjalan konsisten.
R. Roro Vera Yuwantari Susilastuti, Asisten Deputi Fasilitasi, Pemantauan, dan Evaluasi Kinerja Pelayanan Publik, menjelaskan bahwa skema PEKPPP dibagi menjadi dua jalur. Pertama, skema nasional yang dijalankan oleh kementerian/lembaga sesuai lokus evaluasi yang ditetapkan. Kedua, skema mandiri yang memungkinkan instansi melaksanakan evaluasi secara internal, dengan tenggat pelaporan hingga November 2025.
Unit layanan yang menjadi fokus diarahkan pada sektor prioritas Presiden, seperti kesehatan dan pendidikan, serta layanan esensial yang berpengaruh pada kehidupan masyarakat. Untuk skema mandiri, unit evaluasi disesuaikan oleh masing-masing instansi.
Menurut data, hingga 1 September 2025 terdapat 93 kementerian/lembaga yang menjadi lokus evaluasi. Tahun ini, instrumen penilaian disederhanakan dari 30 menjadi 17 indikator.
Baca juga: Wakil Bupati Ajak ASN Aceh Tengah Tingkatkan Kinerja dan Pelayanan Publik
Perubahan ini dilakukan agar penilaian lebih fokus pada tata kelola layanan, kepuasan masyarakat, serta efektivitas kinerja birokrasi. Evaluasi ini bertujuan memberikan gambaran objektif kualitas layanan publik sekaligus menjadi dasar perbaikan berkelanjutan.
Hasil akhir dari PEKPPP 2025 diharapkan mampu menghadirkan layanan publik yang berkualitas tinggi, memberikan manfaat langsung, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah. “Hasil indeks pelayanan publik dijadikan salah satu komponen pengukuran indeks pelayanan publik,” ujar Vera.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Menpan.go.id