Rabu, 03 SEPTEMBER 2025 • 10:40 WIB

Direktur Lokataru Ikut Jadi Tersangka Demo Ricuh di Jakarta, Peranya Imingi Pelajar Akan Aman!

Author

Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen (DMR) jadi tersangka demo ricuh di Jakarta. (Instagram/lokataru_foundation)

INDOZONE.ID - Dari enam orang penghasut demo ricuh di Jakarta yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya, salah satu tersangkanya diketahui ialah Direktur Lokataru, Delpedro Marhaen (DMR). 

Polisi membongkar peranan Delpedro dalam menghasut pelajar hingga mendorong aksi kericuhan di tengah demo DPR RI.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Pol Wira Satya Triputra mengatakan jika Delpedro diduga menyampaikan hasutan melalui akun Instgram dari Lokataru Foundation yang sekaligus berkolaborasi dengan beberapa akun medsos yang lainnya.

Baca juga: 10 Orang Jadi Tersangka Kasus Penjarahan Rumah Uya Kuya, Begini Perananya

"DMR itu sendiri memiliki atau sebagai admin dari pada akun yang terafiliasi dimana di dalam setiap postingan yang dilakukan melalui akun miliknya tersangka itu langsung di kolab," kata Kombes Wira dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Selasa (2/9/2025) dini hari.

Kolabarasi akun medsos itu dilakukan dengan akun yang dikategorikan ekstrim dalam menyebar provokasi ajakan pengerusakan sampai peracik bom molotov.

Dalam kesempatan yang sama, Kanit 2 Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kompol Gilang Prasetya membongkar postingan yang ajakan yang menjadi bukti penetapan tersangka terhadap Direktur Lokataru tersebut..

"Tadi (ada kata-kata) melawan, jangan takut, kita lawan bareng-bareng," ujar Gilang.

Baca juga: Daftar dan Peran 6 Tersangka Demo Ricuh di Jakarta, Ajak Pelajar hingga Bikin Tutorial Bom Molotov

Dibeberkan pula bukti ajakan dan jaminan kepada para pelajar yang mengikuti aksi demo atau ricuh untuk tenang karena akan dalam posisi yang aman.

"Anak-anak ini terhasut bahwa mereka yakin datang ke tempat ini tidak akan kenapa-kenapa, bahwa yang dia lakukan adalah benar," kata Gilang.

Terhadap Delpedro, Polda Metro Jaya menjerat dengan Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 juncto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU