Situasi Tak Kondusif, Beberapa Sekolah dan Kampus di Jakarta Belajar di Rumah Mulai Hari Ini
INDOZONE.ID - Mulai hari ini, Senin, 1 September 2025, beberapa sekolah dan perguruan tinggi di Jakarta menerapkan kebijakan belajar dari rumah atau Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
Kebijakan belajar dari rumah tersebut diterapkan karena situasi yang tidak kondusif akibat rangkaian demonstrasi yang masih berlangsung.
Salah satu kampus yang menerapkan PJJ adalah Universitas Indonesia. Seluruh mahasiswa UI diarahkan untuk belajar dari rumah mulai hari ini karena situasi belum kondusif.
Baca juga: Akibat Insiden Tembok Roboh, MTsN 19 Jakarta Berlakukan Sistem PJJ
"Menindaklanjuti perkembangan situasi terkini yang berpotensi mengganggu keamanan, kenyamanan, serta kelancaran kegiatan akademik, maka demi menjaga keselamatan sivitas akademika, Rektor Universitas Indonesia memutuskan kegiatan akademik dan non-akademik di lingkungan Universitas Indonesia dilakukan dari rumah," demikian imbauan Rektor UI, Prof Dr Ir Heri Hermansyah, ST, M Eng, IPU.
Arahan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor SE-3540/UN2.R/OTL/2025 tentang Bekerja dan Belajar dari Rumah bagi Sivitas Akademika di Universitas Indonesia, yang ditandatangani oleh Rektor UI, Prof Dr Ir Heri Hermansyah.
"Seluruh Kegiatan Belajar dan Mengajar dilakukan secara daring dari rumah masing-masing pada periode Senin, 1 September 2025 sampai dengan Kamis, 4 September 2025. Kegiatan praktikum, pemanfaatan laboratorium dan kegiatan lain yang tidak dapat dilakukan secara daring dijadwalkan ulang untuk dilaksanakan setelah periode tersebut dengan mempertimbangkan prinsip keamanan dan keselamatan," demikian imbauan UI.
Beberapa kampus lain di Jakarta pun turut memberlakukan kebijakan belajar di rumah, di antaranya Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Universitas Trisakti, serta Universitas Katolik Atma Jaya (Unika Atma Jaya).
Selain perguruan tinggi, Dinas Pendidikan Pemprov DKI Jakarta juga mengeluarkan pengumuman terkait PJJ bagi siswa di sekitar lokasi demonstrasi, yang mulai berlaku hari ini.
Staf Khusus Gubernur DKI Jakarta, Chico Hakim, menyatakan bahwa surat pemberitahuan nomor 8660/PK.00.00 telah dikirimkan kepada kepala sekolah negeri dan swasta di Jakarta, dan kebijakan ini berlaku hingga ada pemberitahuan lebih lanjut.
"Bagi Satuan Pendidikan yang berada dekat dengan lokasi unjuk rasa atau terkendala akses atau adanya permohonan dari Orang Tua/Wali Murid, maka Satuan Pendidikan diperkenankan untuk melaksanakan pembelajaran dari rumah," demikian bunyi pemberitahuan itu.
Adapun isi dari arahan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi orang tua/wali murid, untuk:
Baca juga: Mahasiswa Amikom Yogyakarta Rheza Sendy Pratama Tewas Usai Demo Ricuh, Ini Kronologinya?
1. Mengawasi kegiatan belajar putra/ putrinya selama PJJ berlangsung.
2. Memastikan putra/ putrinya mengirim foto timestamp "menggunakan pakaian seragam" pada pagi hari sebelum mulai pembelajaran serta mengirimkan ke grup dimulai pukul 06.30 - 07.00 WIB.
4. Memastikan putra/ putrinya mengikuti pembelajaran sesuai jadwal.
5. Mengarahkan putra/ putrinya agar menghindari kegiatan di luar rumah yang berisiko demi keselamatan bersama.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Press Release