INDOZONE.ID - Presiden Prabowo Subianto hari ini memanggil Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, dan sejumlah menteri lainnya. Pemanggilan mereka berkaitan dengan situasi terkini.
Prabowo memanggil mereka ke kediamannya di Hambalang, Kabupaten Bogor, Sabtu (30/8/2025). Kapolri mengatakan pemanggilan ini bertujuan untuk melakukan evaluasi terkait situasi terkini.
"Baru saja kita bersama Bapak Panglima dan juga beberapa Menteri terkait dipanggil oleh Bapak Presiden Prabowo untuk melaksanakan evaluasi terkait dengan perkembangan situasi terkini," kata Kapolri.
Baca juga: Rumah Ahmad Sahroni di Tanjung Priuk Digeruduk Massa, Barang-barang Dijarah
Dalam kesempatan ini, Kapolri membahas terkait penanganan ojol yang tewas usai ditabrak rantis Brimob. Dia memerintahkan jajaranya untuk segera merampungkan proses hukum terhadap tujuh Brimob yang terlibat.
"Seperti diketahui oleh rekan-rekan bahwa proses penanganan oleh Propam kemarin sudah berlangsung dan saya sudah perintahkan untuk dilaksanakan secara cepat, maraton, sehingga kemudian bisa segera diinformasikan kepada masyarakat," ungkap Kapolri.
Arahan Presiden sendiri diungkap Kapolri berkaitan dengan aksi anarkis yang belakangan ini terjadi. Kapolri bilang jika Presiden Prabowo sudah memerintahkan untuk melakukan tindakan tegas sesuai hukum yang berlaku dalam menangani kericuhan.
Baca juga: Dijamin Presiden Prabowo, Keluarga Affan Kurniawan Bakal Dapat Rumah Subsidi Gratis
"Kalau kita melihat bahwa eskalasi yang terjadi dari dua hari ini, kecenderungannya terjadi tindakan anarkis di beberapa wilayah, mulai dari pembakaran gedung, pembakaran fasilitas umum, penyerangan terhadap markas-markas, dan juga ada area fasilitas umum yang juga dilakukan pembakaran dan juga ada tindakan-tindakan lain, yang tentunya ini tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan cenderung mengarah kepada peristiwa pidana," kata Jenderal Sigit.
"Oleh karena itu, tadi Bapak Presiden memerintahkan kepada saya dan Panglima, khusus terkait tindakan-tindakan yang bersifat anarkis, kami Panglima dan Kapolri, TNI dan Polri, diminta untuk mengambil langkah tugas sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan