INDOZONE.ID - Affan Kurniawan, seorang sopir ojek online yang tewas usai dihajar rantis Brimob dalam kerusuhan demo DPR kini menjadi sorotan banyak pihak.
Keluarga Affan bahkan sampai mendapatkan tawaran pendampingan hukum jika membutuhkan.
Tawaran itu datang dari pihak aplikator ojol korban, yakni Grab. Grab menegaskan jika pihaknya hadir untuk mitra pengemudi mereka.
Baca juga: Aksi Solidaritas Driver Ojol Jatim: 1.000 Lilin untuk Affan Kurniawan di Mapolda Jawa Timur
"Grab Indonesia hadir bukan hanya sebagai perusahaan, tetapi sebagai bagian dari perjuangan mitra pengemudi kami," kata Chief Of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Sabtu (30/8/2025).
"Kami berdiri bersama mereka untuk memastikan keadilan ditegakkan dan hak-hak mereka terlindungi. Karena itu kami menyiapkan pendampingan termasuk pendampingan hukum apabila dibutuhkan," sambungnya.
Meski begitu, Tirza menyadari jika seluruh bantuan yang ditawarkan tidak bisa menggantikan perasaan kehilangan yang dirasa oleh keluarga korban.
"Kami menyadari tidak ada angka atau santunan manapun yang dapat menggantikan rasa sakit dan kehilangan namun, yang bisa kami lakukan adalah memastikan keluarga tidak menghadapi beban itu sendirian," paparnya.
Baca juga: Kericuhan Meluas usai Affan Kurniawan Tewas, Dialog dan Rekonsiliasi Perlu Jadi Solusi
Diberitakan sebelumnya, ojol bernama Affan tewas dalam kerusuhan demo DPR di Pejompongan, Jakarta pada hari Kamis yang lalu.
Korban tewas setelah sebelumnya dihajar oleh rantis Brimob yang pada saat itu tengah berupaya membubarkan massa.
Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo sendiri sudah menyampaikan permintaan maafnya atas peristiwa itu bahkan, Kapolri juga sudah menemui keluarga korban secara langsung.
Di sisi lain, Divisi Propam Polri juga sudah menyatakan jika tujuh anggota Brimob yang berada di dalam rantis tersebut sudah melanggar etik dan kini tengah diproses lebih lanjut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan