Kasus Pesta Miras Di Takengon Hanya Diselesaikan Secara Adat Gayo, Syari'at Aceh Tak berlaku
INDOZONE.ID - Kasus penggerebekan pesta minuman keras yang terjadi di Kampung Kala Kemili, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah, pada Jumat (18/7/2025), akhirnya diselesaikan secara adat Gayo, bukan secara hukum Syariat Aceh yang berlaku di Serambi Mekkah.
Kejadian tersebut sempat menghebohkan masyarakat Kabupaten Aceh Tengah dan menjadi perbincangan di beberapa platform media sosial, di mana saat itu salah satu pria yang keluar rumah dan menuju mobil CR-V yang terparkir di pinggir jalan sempat dihadang dan mengaku sebagai anggota TNI.
Baca juga: Pesta Miras di Senen Jakpus Dibubarkan Polisi, Begini Kronologinya
Inisial BR sempat mengancam akan menembak warga yang menghadang mereka hingga terjadi keributan.
Akibat kejadian penggerebekan pesta miras tersebut, sejumlah anak muda dan perempuan yang tergabung dalam pesta miras mengakibatkan seorang warga mengalami cedera pada bagian jari tangannya karena terjepit pintu mobil saat pelaku hendak melarikan diri dari lokasi kejadian.
Basir beserta kawan-kawan pelaku yang terlibat dalam keributan di Kampung Kala Kemili, Kabupaten Aceh Tengah, mengklarifikasi kembali terkait insiden keributan yang terjadi pada Jumat, 18 Juli 2025.
Baca juga: Malam Pesta Miras, Pagi Sarfa Ditemukan Tak Bernyawa di Hutan Harua
Albasir, yang sebelumnya mengaku sebagai anggota TNI, meminta maaf sebesar-besarnya kepada TNI AD, khususnya Kodam Iskandar Muda, karena telah mencoreng nama baik institusi TNI AD di mata masyarakat. “Saya menegaskan bahwa saya merupakan pedagang asli atau masyarakat sipil,” pungkas Albasir.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan