Selasa, 22 JULI 2025 • 09:28 WIB

Bawang Goreng Palu Semakin Mendunia, Kemenkumham Sulteng Kawal Perlindungan Indikasi Geografis

Author

Kanwil Kemenkumham Gelar Pemeriksaan Substantif Indikasi Geografis. (Foto: Istimewa)

INDOZONE.ID - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah mengambil langkah maju dalam mengawal produk unggulan daerah.

Senin (21/7/2025) menjadi momentum penting dengan digelarnya pemeriksaan substantif Indikasi Geografis (IG) Bawang Goreng Palu oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementerian Hukum Republik Indonesia.

Pemeriksaan ini bertempat di Aula Kanwil Kemenkumham Sulteng, menandai komitmen kuat untuk memperkuat kekayaan intelektual daerah dan memberikan perlindungan hukum terbaik bagi produk khas Kota Palu yang telah dikenal luas.

Proses pemeriksaan substantif ini menjadi jaminan mutu dan orisinalitas Bawang Goreng Palu, yang diharapkan semakin meningkatkan popularitas dan nilai jualnya.

Pertemuan strategis ini diinisiasi oleh Sekretariat Daerah Kota Palu dan dihadiri oleh berbagai pihak penting.

Turut hadir Plt. Asisten Administrasi Perekonomian Sekretariat Daerah Kota Palu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Palu, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kota Palu, hingga Prof. Dr. Ir. Muhammad Ansar, MP (Dewan Rakor MPIG Bawang Goreng Palu).

Tak hanya itu, sejumlah kepala bidang, perencana, penyuluh, dan analis dari dinas terkait, serta para pelaku usaha dan kelompok tani juga turut serta.

Baca juga: Presiden Prabowo Subianto Harus Turun Tangan Berantas Mafia Impor Bawang Putih

Kanwil Kemenkumham Gelar Pemeriksaan Substantif. (Foto: Istimewa)

Di antaranya adalah perwakilan IKM Bawang Goreng Palu (IKM Mbok Sri, IKM Sri Rejeki, IKM Cendana Food, IKM Sal Han, IKM Garuda Jaya) dan Kelompok Tani (Tara’a Nagaya, Malinontodea, Vatususu).

Kepala Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, Rakhmat Renaldy, menyatakan dengan semangat, kualitas,"Indikasi Geografis ini adalah permata bagi Bawang Goreng Palu! Ini adalah jaminan kualitas, reputasi yang luar biasa, dan keunikan yang melekat pada produk kita. Melalui pemeriksaan substantif ini, kita sedang membangun pondasi hukum yang kokoh untuk melindungi dan mengangkat nilai tambah produk unggulan daerah yang membanggakan ini."

Senada dengan Rakhmat, Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulteng, Nur Ainun, menambahkan dengan optimisme,"Perlindungan Indikasi Geografis ini bukan hanya tentang pengakuan hukum, tetapi juga tentang penguatan identitas dan peningkatan nilai ekonomi bagi para petani dan pelaku UMKM kita. Ini adalah langkah besar untuk memastikan Bawang Goreng Palu tidak hanya dikenal, tetapi juga memberikan kesejahteraan berkelanjutan bagi masyarakat Sulawesi Tengah," ujarnya.

Baca juga: Indonesia Ekspor Bawang Goreng, Wamendag Tekankan Pentingnya Inovasi Produk

Rakhmat Renaldy menambahkan bahwa setiap langkah yang diambil merupakan investasi berharga untuk masa depan ekonomi kerakyatan Sulawesi Tengah.

"Kami yakin, Bawang Goreng Palu akan semakin bersinar di tingkat nasional, bahkan meraih pengakuan global! Kanwil Kemenkumham Sulteng akan terus berkomitmen penuh mengawal setiap proses kekayaan intelektual daerah, karena ini adalah denyut nadi pembangunan yang berpihak sepenuhnya pada kesejahteraan rakyat dan kelestarian budaya kita," tegasnya.

Kegiatan ini diharapkan mampu mempercepat penetapan Indikasi Geografis Bawang Goreng Palu, membuka jalan bagi perlindungan hukum yang kuat, meningkatkan daya saing produk di pasar yang lebih luas, dan pada akhirnya, membawa manfaat ekonomi yang berlimpah bagi seluruh petani dan pelaku usaha mikro di Kota Palu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU