Jumat, 04 JULI 2025 • 14:10 WIB

Pemkab Aceh Tertibkan Pelajar Berkeliaran Larut Malam, Ini Respons Pemuda Muhammadiyah

Author

Ilustrasi siswa sekolah tingkat SMA melaksanakan UNBK (Antara/HO)

INDOZONE.ID - Rencana Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah untuk membatasi aktivitas pelajar yang berkeliaran di malam hari mendapat sambutan positif dari berbagai kalangan. Dukungan salah satunya datang dari Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Aceh Tengah, Kamis (3/7/2025)

Ketua Pemuda Muhammadiyah Aceh Tengah Zinger menilai langkah Pemerintah Kabupaten Aceh Tengah ini sangat tepat dalam menjaga masa depan generasi muda di Aceh Tengah.

Menurutnya, kebiasaan pelajar berkeliaran hingga dini hari bukan hanya merusak waktu belajar, akan tetapi juga berpotensi memengaruhi perilaku sosial mereka terhadap masa depan generasi muda.

Baca juga: Uji Coba Car Free Night Jakarta Besok Malam Dibatalkan!

“Ini bukan soal membatasi kebebasan anak-anak tapi soal melindungi mereka dari kebiasaan negatif yang bisa merusak masa depan,” kata Zinger dalam keterangan kepada Wartawan.

Zinger berharap regulasi yang sedang digodok pemerintah kabupaten Aceh Tengah ini segera diberlakukan dengan pendekatan yang edukatif dan produktif. 

Ia juga mendorong peran orang tua dan sekolah dalam mendukung kebijakan ini.

Pembatasan aktivitas pelajar di malam hari disosialisasikan kepada para pemangku kepentingan daerah. Ada 5 poin penting dalam aturan tersebut.

Baca juga: Kabar Baik Nih Buat Warga Sidoarjo, Pemkab Mau Segarkan Tata Kota dengan Wajah Baru!

  1. Peningkatan Kualitas Pendidikan dan Karakter. Fokus utamanya dalam mengoptimalkan waktu belajar siswa, terutama pada malam hari sebagai momen refleksi dan evaluasi pembelajaran bagi anak anak sekolah 
  2. Larangan Aktivitas Tidak Produktif. Siswa dilarang berkeliaran di luar rumah tanpa pengawasan pada malam hari, khususnya setelah pukul 22.00 WIB.
  3. Pelibatan Orang Tua dan Masyarakat. Orang tua diimbau untuk aktif mengawasi anak-anak mereka, serta lingkungan diminta turut mendukung pengawasan ini.
  4. Penertiban Tempat Hiburan, Game Online. Tempat hiburan malam, warnet, dan tempat bermain game akan diawasi ketat agar tidak menjadi tempat nongkrong anak anak sekolah 
  5. Peran Aktif dari Lintas Sektor. Dinas pendidikan, kepolisian, TNI, dan seluruh pemangku kepentingan akan bekerja sama dalam edukasi dan penertiban ini.
  6. Bupati Aceh Tengah Haili Yoga menyebut, larangan berkeliaran bagi anak anak sekolah ini menyangkut masa depan generasi muda. Hal ini merupakan tanggung jawab bersama.

Baca juga: 3 Armada Baru Transjatim Luxury Mengaspal, Layani Rute Sidoarjo, Surabaya, dan Gresik

“Anak-anak kita adalah harapan bangsa Mereka harus kita dijaga, dibimbing, dan diarahkan agar mereka tumbuh menjadi pribadi yang unggul, berakhlak, dan siap menghadapi tantangan zaman di kemudian hari,” kata Haili Yoga, (Rabu 3/5/2025) lalu.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU