Kamis, 03 JULI 2025 • 14:37 WIB

Benarkah Pemusnahan Ratusan Ribu Gram Narkoba dengan Dibakar Bisa Bikin Mabuk Warga? Ini Penjelasan BNN

Author

Pemusnahan ratusan ribu gram narkoba dengan cara dibakar menggunakan alat khusus. (Dok. BNN)

INDOZONE.ID - Pemusnahan narkoba dengan cara dibakar sering bikin orang bertanya-tanya. Apakah bisa bikin mabuk orang sekitar? Ternyata, Badan Narkotika Nasional (BNN) sudah pakai alat khusus incinerator bersuhu tinggi yang dijamin aman dan enggak buat warga sekitar nge-fly (terdampak). Ini penjelasan lengkapnya.

BNN baru aja memusnahkan barang bukti narkoba dalam jumlah besar, yakni hampir 600 ribu gram plus ratusan butir ekstasi pada Rabu, 2 Juli 2025.

Barang bukti ini dikumpulkan dari 33 kasus narkotika di berbagai wilayah Indonesia seperti Sumatera Utara, Riau, Bangka Belitung, Jakarta, hingga Sulawesi. Total ada 82 tersangka yang terlibat dari pengungkapan sepanjang Februari sampai Juni 2025.

Baca juga: 2 Ton Sabu Senilai Rp5 Triliun Gagal Masuk Indonesia, Ini Fakta-Faktanya

Barang bukti yang dimusnahkan, yakni 279.408 gram sabu, 313.443 gram ganja, dan 471 butir ekstasi.

Jumlah ini disisihkan sebagian kecil untuk keperluan lab, persidangan, dan pendidikan.

Baca juga: Eks Kades di Aceh Jadi Buronan Bareskrim Polri Terkait Kasus Narkotika

Pemusnahan narkoba kali ini dilakukan di Kampung Boncos, Jakarta Barat, dengan cara dibakar. Lokasi ini dikenal sebagai salah satu titik rawan peredaran narkoba.

Kemudian muncul pertanyaan, kalau narkobanya dibakar, apakah warga sekitar bisa ikut mabuk? Jawabannya enggak.

Pemusnahan narkoba menggunakan incinerator bersuhu tinggi yang bisa mencapai 1.200 derajat Celsius. (Dok. BNN)

BNN memastikan proses pemusnahan narkoba dilakukan dengan teknologi yang aman. Mereka menggunakan incinerator bersuhu tinggi yang bisa mencapai 1.200 derajat Celsius. Alat ini mampu menghancurkan semua senyawa kimia berbahaya secara tuntas.

Prosesnya juga nggak sembarangan dan diawasi langsung oleh petugas dan mengikuti standar pengelolaan limbah B3 alias limbah berbahaya dan beracun.

"Teknologi ini telah memenuhi standar pengelolaan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun) dan prosesnya diawasi secara langsung oleh petugas yang berwenang," ungkap Pelaksana Tugas Deputi Pemberantasan BNN Brigadir Jenderal Polisi Budi Wibowo dikutip dari laman BNN, Kamis (3/7/2025).

Baca juga: Ada Pabrik Liquid Vape Mengandung Narkoba di Medan

Langkah ini juga sudah sesuai dengan aturan hukum, yaitu Pasal 90, 91, dan 92 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Lewat aksi ini, BNN ingin mengirim pesan bahwa negara nggak tinggal diam. Bahkan di titik paling rawan, negara hadir dan mengambil kembali ruang yang sempat dikuasai oleh jaringan gelap narkoba.

"Negara hadir, bahkan di titik paling rawan untuk mengambil kembali ruang-ruang yang sempat dikuasai oleh peredaran gelap narkotika," tegas Budi.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: BNN

Author
TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU