Selasa, 01 JULI 2025 • 16:05 WIB

MenPAN-RB: Skema Fleksibel FWA bagi ASN Dilakukan Sesuai Kesiapan Instansi

Author

Menteri PANRB Rini Widyantini dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi II DPR RI, di Jakarta 

INDOZONE.ID - Pemerintah terus memperkuat upaya reformasi birokrasi dengan menerapkan pola kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Melalui Peraturan Menteri PANRB No. 4 Tahun 2025, kini ASN dapat menjalankan tugasnya secara fleksibel sesuai kebutuhan organisasi dan kesiapan teknologi.

Peraturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS dan Peraturan Presiden No. 21 Tahun 2023 tentang Hari dan Jam Kerja ASN. 

Dalam aturan tersebut, ditegaskan bahwa pelaksanaan tugas kedinasan ASN dapat dilakukan secara fleksibel, baik dari sisi lokasi maupun waktu.

Baca juga: Sikap Sempurna Saat Indonesia Raya Berkumandang, Ibu Penjual Kopi Ini Bikin Warganet Terharu

Menteri PANRB Rini Widyantini dalam Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, Senin (30/6/2025), menegaskan, “Fleksibilitas kerja bersifat opsional, bukan kewajiban. Fleksibilitas dilakukan sesuai dengan kebutuhan organisasi dan kesiapan dalam teknologi informasi.”

Menurut Rini, penyusunan aturan ini melibatkan survei, diskusi antarinstansi, dan uji coba yang telah dilakukan sejak beberapa waktu lalu. 

Studi yang dilakukan pada 2020 menunjukkan bahwa kerja fleksibel mampu meningkatkan kepuasan kerja, menurunkan tingkat stres, serta mendukung capaian tujuan organisasi.

Sebelum peraturan ini diterbitkan, skema fleksibel sudah lebih dulu diterapkan dalam situasi khusus, seperti pandemi COVID-19, arus mudik Lebaran, serta kegiatan kenegaraan.

Baca juga: Keluarga Korban Minta Pelaku Pembunuhan Berantai di Padang Pariaman Dihukum Mati

Setelah pandemi, sejumlah instansi seperti Kementerian Keuangan, Bappenas, dan pemerintah daerah terus menerapkan skema WFO, WFH, co-working space, hingga shift kerja. 

Namun, unit layanan 24 jam seperti rumah sakit dan pemadam kebakaran tetap beroperasi optimal.

“Penerapan fleksibilitas kerja dilakukan dengan efektif sesuai kriteria, pengawasan, dan dukungan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) yang sesuai,” tambahnya.

Fleksibilitas kerja terdiri dari fleksibilitas lokasi dan waktu kerja. Namun, penerapannya tidak bisa berlaku untuk semua pegawai dan tugas, karena perlu memenuhi syarat serta kriteria teknis yang ketat. 

Baca juga: Warga 3 RT di Bojonegoro Keluhkan Kehilangan Pakaian Dalam Wanita, Ditemukan di Tandon Bekas Puskesmas Malo

Ini bukan berarti ASN menjadi lebih santai atau kehilangan disiplin, karena sistem penilaian dan monitoring tetap berjalan ketat.

Tujuan utama dari kebijakan ini adalah untuk mendorong kinerja individu dan organisasi tanpa menurunkan kualitas pelayanan publik. Oleh karena itu, pemantauan terhadap kinerja, akuntabilitas instansi, dan kepuasan masyarakat terus dilakukan.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Menpan.go.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU