Jumat, 27 JUNI 2025 • 17:10 WIB

KemenPAN-RB Teken Keputusan untuk Permudah Evaluasi Jabatan ASN di Daerah

Author

Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja saat sosialisasi Surat Menteri PANRB tentang Persetujuan Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan di Instansi Daerah

INDOZONE.ID - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengambil langkah proaktif untuk mendorong efektivitas birokrasi dan percepatan pengelolaan sumber daya manusia di pemerintahan daerah. 

Hal ini diwujudkan melalui terbitnya surat resmi bernomor B/825/M.SM.02.00/2025 tentang Persetujuan Penetapan Hasil Evaluasi Jabatan di Instansi Daerah.

Surat ini diumumkan kepada seluruh pemerintah provinsi, kabupaten, dan kota secara serentak melalui kanal YouTube resmi Kementerian PANRB pada Rabu, 25 Juni 2025. 

Dalam pemaparannya, Deputi Sumber Daya Manusia Aparatur Kementerian PANRB, Aba Subagja, menyampaikan bahwa kebijakan ini bertujuan menyederhanakan sekaligus mempercepat proses persetujuan hasil evaluasi jabatan di lingkup instansi daerah.

Baca juga: Tiga Hari Pencarian, Perempuan Lompat dari KMP Wira Artha Ditemukan Meninggal

Surat ini merupakan langkah strategis untuk mempercepat dan menyederhanakan proses persetujuan hasil evaluasi jabatan di instansi daerah. 

"Hal ini dicapai dengan memungkinkan instansi daerah untuk langsung menggunakan hasil evaluasi jabatan yang sudah ada dalam lampiran surat, selama sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Aba.

Ia menegaskan bahwa surat tersebut menjadi pedoman resmi bagi instansi daerah dalam menyusun dan menetapkan hasil evaluasi jabatan masing-masing. 

Penetapan hasil tersebut dapat langsung digunakan jika jabatan dan tingkat eselonisasi telah sesuai dengan peta jabatan yang diakui serta ketentuan dalam surat Menteri PANRB tersebut.

Namun, bagi instansi daerah yang memiliki struktur kelembagaan belum tercantum dalam lampiran surat, mereka diwajibkan untuk tetap mengajukan usulan persetujuan secara langsung kepada Menteri PANRB.

Baca juga: Polisi Tangkap Badut Mesum di Bekasi: Sempat Lari hingga Naik ke Atap Rumah

“Langkah ini menunjukkan komitmen Kementerian PANRB dalam menyederhanakan dan mempercepat proses administrasi kepegawaian, khususnya terkait dengan evaluasi jabatan,” tegas Aba lagi.

Sementara itu, Ketua Kelompok Kerja Evaluasi Jabatan Kementerian PANRB, Mita Nezky, menjelaskan bahwa kebijakan ini muncul sebagai respons terhadap dinamika organisasi pemerintahan daerah yang mengalami perubahan struktur secara cepat. 

Menurutnya, percepatan administratif tersebut tetap dilakukan dalam koridor hukum dan regulasi yang ketat.

“Percepatan ini bukan berarti tanpa kendali—semua tetap harus sesuai dengan ketentuan yang tertuang dalam surat menteri, termasuk prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas dalam penggunaannya,” ujar Mita. 

Ia juga menekankan bahwa kelas jabatan menjadi komponen fundamental dalam perhitungan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bagi ASN.

Mita juga menambahkan bahwa sekalipun hanya terjadi perubahan kecil dalam nomenklatur jabatan, misalnya penambahan satu kata saja, instansi tetap harus menetapkan ulang hasil evaluasi jabatan agar nilai dan kelas jabatannya bisa disahkan melalui Peraturan Kepala Daerah.

“Baru setelah kelas jabatan ditetapkan dalam perkada, pembayaran TPP dapat dilakukan. Hal ini menunjukkan bahwa kelas jabatan bukan sekadar syarat administratif, tetapi landasan hukum yang menentukan kesesuaian tunjangan dengan beban kerja,” jelasnya.

Baca juga: Ayatollah Khamenei Klaim Kemenangan Iran atas Israel Usai Gencatan Senjata

Dari perspektif kelembagaan dan analisa jabatan, Kepala Bagian Kelembagaan dan Analisa Jabatan Biro Organisasi dan Tata Laksana Kementerian Dalam Negeri, Jose Rizal, menekankan bahwa pemberian TPP harus mendorong transformasi kinerja ASN. 

Ia menegaskan bahwa TPP tidak boleh dipandang semata sebagai kompensasi finansial, tetapi sebagai instrumen peningkatan kinerja.

Jose juga mengingatkan pentingnya validitas data dalam aplikasi SIMONA sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan. 

Ia meminta pemerintah daerah bersiap menghadapi ketentuan pembatasan maksimal belanja pegawai sebesar 30 persen pada tahun 2027 dengan mulai menyusun anggaran TPP secara bertahap sejak tahun anggaran 2025.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Menpan.go.id

TERPOPULER
TAG POPULER
BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU