Ilustrasi kemacetan. (ANTARA/Muhammad Bagus Khoirunas)
INDOZONE.ID - Organisasi Angkutan Sewa Khusus Indonesia atau ORASKI menolak mentah-mentah wacana penurunan potongan komisi bagi pengemudi angkutan online dari 20 persen menjadi 10 persen.
Ketua Umum ORASKI, Fahmi Maharaja, menyatakan berkurangnya potongan tidak akan membawa maslahat bagi pengemudi online.
“Berkurangnya potongan aplikasi tidak akan membawa maslahat bagi driver online karena dengan berkurangnya potongan aplikasi outputnya adalah semakin tingginya tarif terhadap konsumen dan otomatis pendapat driver akan menurun, akibat berkurangnya pengguna aplikasi karena pindah ke layanan lain,” kata Fahmi dalam keterangannya, Senin (19/5/2025).
Fahmi juga menyebut, wacana potongan komisi 10 persen sebagai sebuah preseden buruk bagi ekosistem angkutan sewa khusus atau transportasi online yang sudah terbentuk dengan baik selama ini.
Bahkan, ekosistem angkutan sewa khusus atau transportasi online itu terbukti mampu bertahan di tengah-tengah situasi sulit ekonomi global.
Menurut Fahmi, daripada mengotak-atik komisi, lebih baik pemerintah memberikan subsidi yang dinilai lebih berguna bagi para pengemudi.
“Pemerintah seharusnya justru memberikan subsidi dan melindungi kepentingan bisnis transportasi online dengan cara memberikan subsidi penghapusan PPN dan PPH dalam pembelian unit, potongan pajak pembelian sparepart, bantuan untuk edukasi driver, seperti yang pemerintah berikan terhadap taksi konvensional,” tambah Fahmi.
Wacana potongan komisi bagi pengemudi online menjadi 10 persen disampaikan oleh Wakil Ketua Badan Aspirasi Masyarakat (BAM) DPR, Adian Napitupulu.
Baca Juga: Perampokan Mobil Taksi Online di PIK 2, Sopir Dibunuh hingga Jasad Dibuang ke Kali
Menurut Adian, BAM fokus pada peningkatan pendapatan pengemudi demi kesejahteraan para pengemudi transportasi online.
Politisi PDIP ini juga menyatakan, akan membawa wacana ini ke komisi-komisi terkait di DPR, agar dibahas bersama Kemnaker, Kemenhub, Kementerian UMKM, dan Komdigi.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Pers Rilis