INDOZONE.ID - Wakil Bupati Sleman, Danang Maharsa, menghadiri kegiatan reses Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas, pada Rabu (9/4), di kantor DPD RI DIY, Jl. Kusumanegara, Umbulharjo, Kota Yogyakarta.
Kegiatan yang juga dihadiri kepala daerah se-DIY ini membahas tentang inventarisasi materi pengawasan atas pelaksanaan undang-undang nomor 26 tahun 2007 tentang penataan ruang.
GKR Hemas menyebut bahwa penataan ruang bukan hanya permasalahan teknis. Namun juga menyangkut keadilan sosial, kelestarian lingkungan, dan kedaulatan ruang hidup masyarakat.
Terlebih DIY memiliki kekhasan dalam penataan aspek tata ruang, baik aspek sosial, budaya, maupun status keistimewaan.
"Maka dari itu, pengawasan terkait pelaksanaan undang-undang penataan ruang ini menjadi sangat krusial," ujarnya.
Sementara Danang, dalam paparannya menyampaikan bahwa dalam konsep penataan ruang, secara umum wilayah Kabupaten Sleman dibagi menjadi empat kawasan sesuai karakter wilayah masing-masing.
BACA JUGA Pemkab Sleman Pastikan Pelayanan Publik Tetap Berjalan Saat Lebaran, Begini Rinciannya
"Sleman timur ditekankan pada penataan pemukiman yang mendukung wisata peninggalan budaya sejarah. Sleman barat difokuskan pada penataan pemukiman yang mendukung ketahanan pangan," ungkapnya.
BACA JUGA Wabup Danang Serahkan LKPJ Tahun Anggaran 2024 kepada DPRD Sleman
Sementara Sleman tengah ditekankan penataan pemukiman dan fasilitas yang mendukung kegiatan jasa pendidikan dan pariwisata.
Terakhir, Sleman Utara ditekankan penataan pemukiman yang mendukung kegiatan wisata alam dengan tetap mempertimbangkan mitigasi bencana.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers