Kategori Berita
Media Network
Selasa, 08 APRIL 2025 • 16:50 WIB

Miris! Bocah 15 Tahun Ditelanjangi dan Diarak, Lima Warga di NTT Jadi Tersangka

Penetapan mereka sebagai tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada Senin, 7 April 2025.

Lima saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut juga telah diperiksa. 

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak. Hukuman maksimalnya: tiga tahun penjara dan denda hingga Rp72 juta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Miris! Bocah 15 Tahun Ditelanjangi dan Diarak, Lima Warga di NTT Jadi Tersangka

Link berhasil disalin!