Penetapan mereka sebagai tersangka dilakukan setelah pihak kepolisian melakukan gelar perkara pada Senin, 7 April 2025.
Lima saksi yang melihat langsung peristiwa tersebut juga telah diperiksa.
Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka dijerat dengan Pasal 80 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2014, tentang perlindungan anak. Hukuman maksimalnya: tiga tahun penjara dan denda hingga Rp72 juta.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara