INDOZONE.ID - Kasus wanita berbelanja menggunakan uang diduga palsu di sebuah mal kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel), memasuki babak baru.
Kini, wanita tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia pun dilakukan penahanan di kantor polisi. Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Wahid Key.
"Tersangka sudah ditahan," kata Kompol Wahid Key saat dihubungi wartawan, Jumat (4/4/2025).
Polisi belum berkomentar lebih dalam mengenai kasus ini. Pasalnya, pihak kepolisian masih melakukan pengembangan terkait kasus tersebut.
"Pelaku seorang wanita yang sengaja berniat membelanjakan uang palsu di Mall Lippo Mampang Prapatan, Jakarta Selatan. Kasus ini masih dikembangkan sehingga identitas pelaku belum bisa dipublikasikan," beber Wahid Key.
Sebelumnya, seorang wanita berusia 41 tahun diamankan usai berbelanja menggunakan uang palsu di sebuah mal kawasan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan (Jaksel). Peristiwa ini terjadi pada Rabu 2 April 2025, sore WIB.
Awalnya, pelaku membawa dan berbelanja menggunakan uang palsu. Kasir curiga dengan uang itu, kemudian mengecek keasliannya dengan sinar ultraviolet.
Singkat cerita, usai diyakini uang tersebut palsu, pelaku langsung diamankan. Dari tangan pelaku, ditemukan pula uang pecahan Rp100 ribu dengan total mencapai Rp35 juta yang juga diduga sebagai uang palsu.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan