INDOZONE.ID - Wakil Bupati Gunungkidul, Joko Parwoto, menghadiri kegiatan bakti sosial dan sarasehan budaya, baru-baru ini. Acara itu yang diselenggarakan Pulanggeni Nusantara Agung di Trengguno Kidul, Sidorejo, Kapanewon Ponjong.
Kegiatan bakti sosial ini mencakup berbagai layanan, seperti pengobatan gratis medis dan non-medis, hipnoterapi, pijat refleksi, serta layanan potong rambut bagi masyarakat setempat.
Wakil Bupati Joko Parwoto menekankan, pentingnya pelestarian budaya di tengah perkembangan teknologi. Selain wisata, Gunungkidul juga memiliki nilai-nilai luhur warisan nenek moyang yang harus kita lestarikan.
“Saya berharap masyarakat mampu menjaga dan meneruskan budaya ini” ujarnya.
Joko juga mengapresiasi kegiatan pengobatan gratis yang diadakan, karena dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).
BACA JUGA: Tanjakan Clongop Gunungkidul Longsor, Bupati Endah Minta Selesai Perbaikan Sebelum Lebaran Tahun Ini
Kepala Dinas Kebudayaan Gunungkidul, Kundo Kabudayan Agus Mantara menyampaikan, kegiatan ini merupakan bagian dari tradisi rutin yang dilakukan selama delapan hari.
Kegiatan ini merupakan bentuk tirakat untuk kebaikan pribadi dan masyarakat.
“Pemerintah Kabupaten melalui Dinas Kebudayaan akan terus mendukung upaya pelestarian budaya seperti ini,” ungkapnya.
Agus juga mengajak seluruh peserta, untuk mendoakan pemerintah agar dapat terus menjalankan tugasnya dengan baik dalam melayani masyarakat.
BACA JUGA: Pesan Bupati Endah Dalam Kunjungannya di Pasar Murah Gunungkidul Jelang Idul Fitri 1445 H
Ketua Pulanggeni Nusantara Agung, Yoto, menjelaskan, komunitas ini merupakan wadah lintas kepercayaan yang bertujuan untuk melestarikan budaya Jawa, serta sejarah di Bumi Handayani.
“Kami memulai dari sejarah desa dan budaya, dengan semangat ‘Rame ing Gawe, Sepi ing Pamrih’. Kami berharap kegiatan ini dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan meringankan beban mereka,” katanya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers