Momen Bupati Sleman Terima Piagam Penghargaan MCP KPK RI, pada Rabu (19/3/2025)
INDOZONE.ID - Bupati Sleman Harda Kiswaya, menerima piagam apresiasi atas capaian Kabupaten Sleman sebagai peringkat pertama se-Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Hal itu dalam rangka Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dengan skor 97,38.
Piagam diserahkan secara langsung Ketua KPK, Setyo Budiyanto, di Jogja Expo Center (JEC), pada Rabu (19/3/2025) kemarin.
Capaian MCP Kabupaten Sleman skor mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya. Di tahun 2022 dan 2003 Sleman meraih skor 92.
Lalu pada tahun 2024, meningkat menjadi 97,38. Selain menjadi peringkat pertama se-Provinsi DIY, skor MCP tahun 2024 membawa Kabupaten Sleman menempati peringkat 14 di tingkat nasional.
Bupati Harda menyampaikan ucapan syukur atas capaian Sleman untuk MCP di tahun 2024. Sebagai tidak lanjut, ia telah melakukan koordinasi bersama Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman, Susmiarto untuk mengoptimalkan hasil penilaian tersebut.
BACA JUGA: Kunjungi Dishub Sleman, Bupati Harda Pastikan Fasilitas Dishub Aman Untuk Pemudik Lebaran 2025
Bupati juga menegaskan komitmennya untuk mencegah Pemkab Sleman dan seluruh jajarannya dari tindakan korupsi.
“Ini mimpi saya, keinginan saya, lima tahun ke depan Sleman bersih dari korupsi,” ucap Harda.
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengingatkan kepada kepala daerah, terkait komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.
Ia menilai, kepala daerah perlu memiliki integritas dan komitmen yang tinggi untuk memberantas korupsi di daerahnya masing-masing.
BACA JUGA: Gelar Safari Tarawih di Masjid LDII, Bupati Sleman Ajak Warga Hindari Perpecahan
Budi menekankan agar kepala daerah, dapat menjadi contoh bagi karyawannya dalam membangun budaya kerja yang bersih.
“Kami harapkan dengan rapat koordinasi ini dapat memberikan dampak yang baik bagi masyarakat. Bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki oleh masing-masing daerah,” jelasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Keterangan Pers