INDOZONE.ID - Jajaran Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya berhasil menangkap sopir ekspedisi barang yang melakukan penggelapan barang milik konsumenya. Akibatnya, korban merugi hingga ratusan juta rupiah.
Kasus ini diketahui tengah viral di media sosial salah satunya diposting oleh akun Instagram wargajakarta.id. Dalam postinganya, tampak video menampilkan proses loading barang yang dilakukan oleh para pelaku.
"Seorang wanita berinisial FE mengalami kerugian ratusan juta rupiah usai aset inventaris perusahaanya dibawa kabur oleh sopir jasa pengiriman barang ekspedisi," tulis akun tersebut dalam postinganya seperti dilihat pada Jumat (7/3/2/2025).
Masih dalam akun itu, disebutkan jika peristiwa ini terjadi pada Rabu, 12 Februari 2025 di kawasan Cideng, Jakarta Selatan. Curiganya, kendaraan yang mengangkut barang korban berbeda dengan aplikasi.
Baca Juga: Gelapkan 15 Ton Beras Premium, Sopir Truk Ekspedisi Diciduk Polres Jakbar
"Kendaraan dengan sopir berbeda dengan yang ada di aplikasi InDrive," tulis akun itu lagi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syan Indradi mengatakan pihaknya sudah berhasil menangkap kedua pelaku berinisial HI dan DI. Keduanta ditangkap di kawasan Mustika Jaya, Kota Bekasi.
"Dilakukan penahanan saat ini dan diperlakukan sangkaan pasal tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur Pasal 372 KUHP dan juga pencurian dengan pemberatan Pasal 363 KUHP ancaman maksimal masing-masing yang penggelapan tadi tmpat tahun, pencurian pemberatan tujuh tahun," kata Ade Ary.
Baca Juga: Kronologi Penangkapan Bandar 30 Kg Ganja di Jakut: Pakai Jasa Ekspedisi Hingga Kejar-Kejaran
Kasus ini bermula saat korban mengorder jasa ekspedisi untuk mengantar barang kantor ke lokasi pameran di Smesco, Jakarta. Saat acata selesai, pelaku menawarkan membawa barang tersebut namun dengan offline alias tanpa menggunakan aplikasi.
"Begitu dari lokasi pameran ke tempat asal kembali kantornya, ini ditawarkan oleh para tersangka untuk tidak memesan melalui aplikasi dan akhirnya barang-barang milik korban tidak pernah sampai ke tangan korban dan hilang," ungkap Ade Ary.
Dalam kasus ini, korban sampai merugi mencapai Rp 350 juta. Pihak kepolisian sendiri masih mendalami kasus tersebut.
"Saat ini penyidik masih melakukan pengembangan terhadap barang-barang hasil kejahatan dan juga alat yang digunakan oleh para tersangka dalam melakukan aksinya," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/@wargajakarta.id