Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Kamis, 06 MARET 2025 • 13:45 WIB

Waspada Iming-Iming Perjalanan Umroh, Salah Agen Travel Bisa Jadi Korban Perdagangan Orang

Waspada Iming-Iming Perjalanan Umroh, Salah Agen Travel Bisa Jadi Korban Perdagangan OrangKonferensi pers kasus TPPO modus perjalanan umroh di Mapolresta Bandara Soetta.

INDOZONE.ID - Jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta berhasil membongkar sindikat perdagangan orang yang menggunakan modus perjalanan umroh.

Sebanyak tujuh pelaku diamankan dalam operasi ini, sementara tiga lainnya masih buron.

Kapolresta Bandara Soetta Kombes Pol Ronald Sipayung mengungkapkan bahwa para pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksinya. 

Beberapa di antaranya, yakni RF, S, dan Z, bertugas merekrut korban dengan iming-iming perjalanan umroh.

Sementara itu, pelaku lain seperti MF, IY, SP, dan MRL, beroperasi dengan modus perekrutan tenaga kerja.

127 Orang Selamat dari Perdagangan Orang

Kasus ini terungkap setelah pihak kepolisian menggagalkan pemberangkatan 127 calon pekerja migran non-prosedural ke luar negeri dalam periode 6 hingga 22 Februari 2025.

Para korban dijanjikan pekerjaan dengan gaji menggiurkan, berkisar antara Rp10 juta hingga Rp16 juta per bulan.

"Kita bersama-sama berhasil melakukan pencegahan terhadap 127 orang calon pekerja migran Indonesia yang non-prosedural berangkat ke luar negeri tujuan negara-negara di Timur Tengah, Eropa, dan Asia," ujar Ronald mengutip Antara, Kamis (6/3/2025).

Dari hasil penyelidikan, korban rencananya akan dikirim ke tiga wilayah berbeda, yakni Yunani di Eropa, Arab Saudi di Timur Tengah, dan Thailand di Asia Tenggara.

Para pelaku menerima bayaran sekitar Rp4 juta hingga Rp5 juta untuk setiap korban yang berhasil direkrut.

Tiga Pelaku Masih Buron

Selain tujuh pelaku yang telah diamankan, polisi masih memburu tiga tersangka lainnya yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). Mereka diketahui berinisial H, S, dan A.

"Mereka yang masuk DPO adalah pelaku berinisial H, S, dan A. Saat ini kami masih melakukan pengejaran," kata Kasatreskrim Polresta Bandara Soetta, Kompol Handari Mono.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 83 Jo. Pasal 68 dan/atau Pasal 81 Jo. Pasal 69 UU RI No. 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Selain itu, mereka juga terancam Pasal 4 UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

Jika terbukti bersalah, mereka menghadapi hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp600 juta.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Antara

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Waspada Iming-Iming Perjalanan Umroh, Salah Agen Travel Bisa Jadi Korban Perdagangan Orang

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!