Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Harli Siregar.
INDOZONE.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) membantah kabar ada dokumen hasil sitaan dalam penggeledahan di rumah pengusaha Riza Chalid, yang bocor di media sosial (medsos).
Sebagaimana diketahui, penggeledahan dilakukan Kejagung terkait kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina.
Sebelumnya, ada video viral di TikTok menyebutkan dokumen catatan penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus hasil penggeledahan bocor.
Narasi dalam video tersebut menyebutkan, catatan yang didapati penyidik terdapat keterlibatan sejumlah tokoh dalam kasus dugaan korupsi minyak Pertamina.
Namun, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Agung Harli Siregar, telah membantahnya.
Dia bahkan menanyakan balik, dokumen apa yang dimaksud bocor. Itu menegaskan, bahwa kebocoran dokumen itu tidaklah benar.
“Tidak benar itu. ‘Kan hasilnya kami rilis. Jadi, yang mana maksudnya yang bocor?” kata Harli, dikutip dari ANTARA, Selasa (4/3/2025).
Baca Juga: Pertamina Minta Maaf pada Masyarakat Indonesia, Janji Perbaiki Diri
Diketahui, Kejagung telah menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018–2023.
Para tersangka tersebut adalah Riva Siahaan (RS) selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Sani Dinar Saifuddin (SDS) selaku Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional, Yoki Firnandi (YF) selaku Direktur Utama PT Pertamina International Shipping, Agus Purwono (AP) selaku VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional, Maya Kusmaya (MK) selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, dan Edward Corne (EC) selaku VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga.
Lalu, ada juga Muhammad Kerry Andrianto Riza (MKAR) selaku beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa, Dimas Werhaspati (DW) selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim, dan Gading Ramadhan Joedo (GRJ) selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Antara