Kategori Berita
Media Network
Senin, 11 APRIL 2022 • 10:58 WIB

Dugaan Penipuan Berkedok Trading, Uang Rp1,9 M Milik Mantan Kacab Bank Swasta Lenyap

Ilustrasi transaksi trading. (Foto/Fixabay)

Seorang mantan kepala cabang bank swasta di Medan bernasib apes setelah uangnya Rp 1,9 miliar lenyap dengan terbuai bujuk rayu dugaan penipuan berkedok trading di PT Rifan Financindo Berjangka.

Seorang wanita VS warga Medan tak menyangka saldo investasinya dalam aplikasi trading itu bisa tiba-tiba lenyap baru-baru ini.

"Itu uang pensiun yang dilarikan, total 1,9 miliar. Ada temannya juga jadi korban, uangnya juga dilarikan. Untuk itu kita telah melaporkan kasusnya ke pihak kepolisian di Polda Sumut," ujar Rinto Maha kuasa hukum VS kepada Indozone, Senin (11/4/2022).

Rinto berharap Dit Reskrimsus Polda Sumut bisa menelusuri kasus ini karena sudah merugikan banyak orang.

"Korbannya sudah banyak. Bahkan informasinya di Surabaya sudah melaporkan ke polisi sebanyak 12 orang dengan total kerugian miliaran rupiah," bebernya.

Pada kasus ini VS melaporkan pihak-pihak terkait di manajemen PT Rifan Financindo Berjangka, masing-masing SK, MSS, WGR dan JMM ke Direskrimsus Polda Sumut dengan nomor laporan: LP/B/664/IV/2022/SPKT/Polda Sumatera Utara tanggal 6 April 2022.

Saat ini pihaknya tengah melayangkan somasi kepada perusahaan pialang PT Rifan Financindo Berjangka yang beralamat di Gedung JW Marriot Lt 12 Jalan Putri Hijau Medan.

Saat ini korban berupaya untuk melakukan mediasi terhadap perusahaan yang dinilai merugikan dan diduga melakukan penipuan. Itu dilakukan untuk mendapatkan kejelasan soal uangnya.

Rinto menjelaskan kalau uang sebanyak 1,9 miliar itu awalnya diminta untuk menutup target transaksi perdagangan indeks emas berjangka yang dilakukan PT. Rifan Financindo Berjangka.

"Awalnya dia (pialang) diminta uang dengan janji manis keuntungan. Uang itu untuk transaksi trading emas dikendalikan sama pialang ini, tau-tau kalah. Pialangnya minta lagi hingga uangnya ternyata menggunung lalu ternyata loss, jadi mereka ini memainkan tehnik psikologis" kata Rinto.

Tau investasi melalui website

Awalnya korban tertarik mengikuti promosi yang ditawayangkan dalam website PT Rifan Financindo mengenai investasi berjangka.

Sehingga pada Agustus 2020, dia mendapatkan penawaran untuk menginvestasikan uangnya untuk membeli emas. 

Nahasnya VS menggunakan uang pensiunnya untuk menginvestasikan dalam perdagangan emas. Dia awalnya ragu, karena tidak tahu mengenai seluk beluk investasi emas dalam perdagangan berjanga, namun karena rayuan staff PT Rifan Financindo Bersangka korban mencoba menginvestasikan uangnya untuk membeli emas dalam perdagangan dengan iming-iming keuntungan yang besar.

Namun korban diiming-imingi bisa dapat keuntungan besar dan uang investasinya minim resiko hingga dia kemudian menyetorkan modal awal Rp 200 juta.

Namun staff Rifan Financindo kemudian meminta kembali kepada korban mendeposit uangnya karena lot trading dalam posisi resiko.

"Keinginan klien kami hendak mengembalikan dana yang sudah masuk di dalam. Dia kan gak mau rugi lebih jauh lagi," kata Rinto.

Korban pun kemudian mendepositkan lagi uangnya hingga mencapai Rp 1,82 miliar pada tahun 2021. Barulah kemudian disampaikan kalau dananya sudah loss oleh oknum staff PT Rrifan Financindo Berjangka.

Nahasnya setelah setelah diperiksa, perusahaan dan pialangnya tidak terdaftar di Bappebti (dibekukan).

"Pokoknya dia ilegal, perdagangannya melalui aplikasi yang dikendalikan oleh pialang bukan investor. motif kejahatan ekonomi saat ini sangat meresahkan masyarakat untuk itu kita minta kepada pihak kepolisian untuk mengusut kasus ini hingga para pelaku ditangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Artikel Menarik Lainnya:

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Dugaan Penipuan Berkedok Trading, Uang Rp1,9 M Milik Mantan Kacab Bank Swasta Lenyap

Link berhasil disalin!