Kategori Berita
Media Network
Sabtu, 01 FEBRUARI 2025 • 14:00 WIB

Viral Pria Ngamuk dan Rusak Bangunan Tua di Jakbar, Polisi Sebut Saling Klaim Kepemilikan Tanah

Aksi seorang pria mengamuk dan merusak sebuah bangunan tua di kawasan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat viral di media sosial.

INDOZONE.ID - Aksi seorang pria mengamuk dan merusak sebuah bangunan tua di kawasan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat viral di media sosial. Akso tersebut rupanya berkaitan dengan dua belah pihak yang saling mengklaim atas kepemilikan bangunan tersebut.

Viralnya video tersebut salah satunya diposting oleh akun Instagram @polsek_tambora. Dalam postinganya tampak video memperlihatkan aksi seorang pria yang merusak sebuah bangunan.

"Seorang pria paruh baya mengenakan pakaian putih tampak marah-marah dan melakukan perusakan terhadap plang serta pagar sebuag bangunan tua," tulis akun tersebut dalam postinganya seperti dilihat pada Sabtu (1/2/2025).

Baca Juga: Viral Kecelakaan Maut di Cengkareng, Pasangan Lansia Tewas Dihajar Tronton

Masih dalam akun tersebut, disebutkan jika peristiwa ini terjadi pada Kamis, 30 Januari 2025 siang yang lalu. Masih dalam video itu, terlihat foto-foto menampilkan proses musyawarah antar pihak yang dihadiri oleh pihak kepolisian.

Dikonfirmasi, Kapolsek Tambora Kompol M Kukuh menyebut pihaknya sudah menggelar mediasi antar kedua belah pihak berkaitan dengan kasus ini.

Aksi seorang pria mengamuk dan merusak sebuah bangunan tua di kawasan Roa Malaka, Tambora, Jakarta Barat viral di media sosial.

"Kemarin kita sudah lakukan mediasi kepada kedua belah pihak dan dengan tiga pilar kita sudah melakukan mediasi. Kemarin terjadi kesepakatan bahwa mereka berdua yang berkonflik agar menahan diri," kata Kompol Kukuh.

Kukuh menyebut perusakan itu merupakan buntut dari klaim kepemilikan tanah tersebut. Kedua belah pihak saling mengklaim memiliki hak pada tanah itu.

Baca Juga: Endingnya Damai, Kasus Viral Mobil Dinas Kemhan Tabrak dan Lukai Sejumlah Orang di Palmerah

"Jadi ini konflik tanah, dua-duanya merasa memiliki hak yang kuat. Ya mereka mengklaim dua-duanya memiliki hak atas tanah tersebut. Yang satu memiliki hak atas bangunan, yang satu mengklaim hal atas tanah itu," ucap Kukuh.

Pihak kepolisian sendiri mengimbau kedua belah pihak untuk menyelesaikan persoalan ini melalui jalur pengadilan.

"Kita sarankan kemarin silakan gugat di Pengadilan untuk hak yang kuat. Lalu untuk sementara tempat tersebut kita status quo kan," pungkasnya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Instagram/@polsek_tambora

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Viral Pria Ngamuk dan Rusak Bangunan Tua di Jakbar, Polisi Sebut Saling Klaim Kepemilikan Tanah

Link berhasil disalin!