INDOZONE.ID - Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait tingginya gelombang laut di wilayah Banten yang diperkirakan mencapai 2,5 meter.
Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kewaspadaan bagi pelaku pelayaran agar dapat menghindari potensi kecelakaan di laut.
BMKG Stasiun Meteorologi Maritim Kelas 1 Serang, dalam laporan yang diterima di Lebak pada Jumat, menyebutkan bahwa tinggi gelombang di perairan Banten hari ini diperkirakan berkisar antara 1,5 hingga 2,5 meter. Potensi cuaca buruk ini mencakup wilayah Selat Sunda Barat Pandeglang, Perairan Selatan Pandeglang, dan Perairan Selatan Lebak.
Mengutip ANTARA, BMKG juga mengingatkan pelaku pelayaran, mulai dari perahu nelayan hingga kapal tongkang dan kapal feri, untuk lebih berhati-hati terhadap kemungkinan tiupan angin kencang dan gelombang tinggi yang dapat membahayakan keselamatan.
Baca Juga: Gempa Gunungkidul Bersumber dari Zona Megathrust, Ini Kata BMKG
Selain itu, untuk kondisi cuaca darat, sebagian besar wilayah Banten diperkirakan akan mengalami cuaca berawan hingga cerah berawan sepanjang hari. Potensi hujan ringan dapat terjadi di beberapa wilayah, seperti Kecamatan Cibeber, Cipanas di Kabupaten Lebak, Kecamatan Cikande di Kabupaten Serang, serta Kecamatan Tigaraksa di Kabupaten Tangerang.
Suhu udara diperkirakan berkisar antara 22 hingga 33 derajat Celsius, dengan kelembapan udara antara 55 hingga 95 persen. Angin bertiup dari arah Barat Daya hingga Barat Laut dengan kecepatan 5 hingga 35 km per jam.
Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lebak, Febby Rizky Pratama, mengimbau nelayan tradisional di pesisir selatan Lebak untuk tetap waspada terhadap gelombang tinggi dan angin kencang. Ia meminta agar nelayan berhati-hati saat melaut untuk menghindari potensi kecelakaan laut.
Baca Juga: Terhempas Ombak Dua Nelayan Tercebur ke Laut Selatan, Satu Selamat dan Lainnya Hilang
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: ANTARA