Kategori Berita

KANAL

REGIONAL

Jumat, 08 NOVEMBER 2024 • 16:20 WIB

Tolak Penghapusan Pasal 36 UU KPK, Pengamat Pukat UGM: Itu Sangat Bahaya

Tolak Penghapusan Pasal 36 UU KPK, Pengamat Pukat UGM: Itu Sangat BahayaPengamat Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainur Rohman

INDOZONE.ID - Pengamat Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) Universitas Gadjah Mada (UGM), Zainur Rohman, menentang judicial review oleh Komisioner KPK, Alexander Marwota, yang menurut Marwata pasal 36 UU KPK diubah atau dihapus.

Menurut Zainur, jika pasal itu tidak dipertahankan, dinilainya akan membahayakan insan KPK.

"Memang pengajuan itu merupakan hak konstitusional dan tetap dihormati, tetapi kami tidak sepakat dengan poin-poin pengujian Alexander Marwata yang mempersoalkan pasal 36 undang-undang KPK, pasal 36 itu melarang Insan KPK baik itu pimpinan maupun pegawai bertemu atau memiliki hubungan menjalin hubungan komunikasi dalam bentuk apapun dengan pihak yang berperkara,” kata Zainur di UGM, Jumat (8/11/2024).

Ia mengatakan alasan kenapa pasal itu harus dipertahankan, lanjut Zainun menjelaskan bahwa sangat beresiko bagi lembaga superpower KPK jika pasal itu tidak ada.

Khawatirnya bisa menggunakan pengaruhnya seperti kemudian membangun namanya jejaring mafia peradillan dan seterusnya. Sehingga menurut kami lebih tepat pasal 36 harus eksis seperti sekarang ini jangan diubah," tegasnya.

Apabila hal itu dilanggar (pasal 36 dihilangkan), ia menilai marwah KPK tidak ada bedanya dengan penegak hukum yang lain.

"Artinya dengan pasal 36 itu maka standar di KPK itu jauh lebih tinggi mencegah insan KPK itu untuk menyalahgunakan kewenangannya. Bertemu dengan pihak perkara itu diancam pidana," katanya.

"Tapi tenang saja bagi pimpinan maupun pegawai KPK, pasal itu tidak akan dikenakan kepada bentuk-bentuk pertemuan yang wajar, misalnya yang pertama adalah kepentingan kedinasan, ketika pimpinan atau penyidik atau pegawai KPK lainnya misalnya mengantar surat, melakukan pemanggilan, melakukan pemeriksaan dalam rangka kedinasan dan menjalankan tugas dan kewenangan itu tidak akan terjerat pasal 36," lanjut Zainur.

Begitu juga,ketika Insan KPK misalnya bertemu dengan pihak yang perkara di acara yang bersifat publik seperti ketemu di kondangan maupun ketemu di seminar tidak akan dijerat dengan pasal 36.

"Selama pimpinan dan pegawai KPK itu tidak neko-neko atau tidak aneh-aneh gitu ya, maka tidak akan terjerat dengan pasal 36," jelasnya.

Namun, saat (pimpinan KPK) tidak sengaja bertemu dengan pihak perkara, maka itu tinggal sampaikan konteksi isi pertemuannya.

BACA JUGA Usut Kasus Pertemuan Pimpinan KPK dengan Pihak Berperkara, Puluhan Saksi Diperiksa Polda Metro

"Kalau pegawai ya bilang kepada atasan, kalau pimpinan kepada pimpinan yang lain, bisa seperti ini 'Saya tadi bertemu dengan pihak yang berperkara dalam konteks ini dan isi pertemuannya ini ," maka itu bisa terlepas dari pasal 36," anggapnya.

"Jadi permohonannya baiknya ditolak oleh Mahkamah Konstitusi, tapi terserah ya silakan, saya kembalikan ke yang berwenang," pungkas Zainur.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Tolak Penghapusan Pasal 36 UU KPK, Pengamat Pukat UGM: Itu Sangat Bahaya

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!