Kategori Berita
Media Network
Kamis, 24 OKTOBER 2024 • 09:18 WIB

Mengenal Komisi IV DPR RI, Komisi yang Diketuai oleh Titiek Soeharto

Didit Hediprasetyo atau Didit Prabowo, putra tunggal Prabowo Subianto dan Titiek Soeharto. (Instagram/titieksoeharto)

INDOZONE.ID - Ibunda Didit Hediprasetyo, Titiek Soeharto ditunjuk menjadi pimpinan Komisi IV DPR RI pada Penetapan Pimpinan dan Anggota Alat Kelengkapan Dewan (AKD).

Penetapan Siti Hediati Soeharto atau yang lebih dikenal dengan Titiek Soeharto itu dilakukan di Ruang Rapat Komisi IV, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (22/10/2024).

Sebagai informasi, Titiek Soeharto akan memimpin Komisi IV DPR RI selama periode 2024-2029 mendatang.

Titiek juga akan didampingi oleh empat Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, yakni Panggah Susanto dari Fraksi Partai Golkar, Abdul Kharis dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera, Ahmad Yohan dari Fraksi Partai Amanat Nasional, dan Ales Indra Lukman dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Baca Juga: Megawati Dipastikan Takkan Hadiri Pelantikan Prabowo-Gibran di Gedung DPR

Politikus Gerindra itu akan membawahi bidang Pertanian, Lingkungan Hidup dan Kehutanan, serta Kelautan.

Komisi IV DPR RI berdasarkan Keputusan Rapat Paripurna DPR RI tanggal 22 Oktober 2024 memiliki mitra kerja di antaranya yaitu, Kementerian Pertanian, Kementerian Kehutanan, Kementerian Kelautan dan Perikanan, Badan Urusan Logistik (Bulog), Badan Restorasi Gambut dan Mangrove (BRGM), Badan Pangan Nasional (Bappenas), dan Badan Karantina Indonesia.

Selain itu, Komisi IV DPR juga memiliki tugas seperti Legislasi atau Pembentukan Undang-Undang, Budgeting atau Anggaran, dan Pengawasan.

Dalam melaksanakan tugas tersebut, Komisi IV DPR RI dapat mengadakan:

Baca Juga: Daftar Kementerian di Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran yang Berubah, Dari 9 Jadi 21 Kementerian Baru

1. Rapat Kerja (Raker) dengan pemerintah yang diwakili oleh Menteri/Pimpinan Lembaga,

2. Konsultasi dengan Dewan Perwakilan Daerah (DPD),

3. Rapat Dengan Pendapat (RDP) dengan Pejabat Pemerintah yang mewakili instansinya,

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Dpr.go.id

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Mengenal Komisi IV DPR RI, Komisi yang Diketuai oleh Titiek Soeharto

Link berhasil disalin!