INDOZONE.ID - Seorang ibu bernama EO (25) beserta anaknya yang masih berusia dua bulan ditemukan dalam keadaan tewas di sebuah rumah kontrakan di Jalan Kesadaran, Bojongsari, Kota Depok. Pada jasad kedua korban, polisi sendiri menemukan adanya luka.
"Iya, tadi malam kita menemukan jenazah ada seorang ibu dengan seorang bayi. Bayinya berusia dua bulan," kata Kapolres Metro Depok, Kombes Pol Arya Perdana kepada wartawan, Jumat (18/10/2024).
Jasad keduanya ditemukan dalam keadaan tewas pada Kamis (17/10/2024) malam. Jasad ibu anak itu ditemukan oleh suaminya saat pulang kerja.
Baca Juga: Sebuah Mobil Dilempar Batu sama OTK saat Melintas di Depok, Ibu dan Bayi Terluka
Setiba di rumah kontrakan, pintu rumah sudah dalam posisi terbuka. Suami korban berinisial S langsung melaporkan hal tersebut ke pihak kepolisian.
"Kita dapat informasi itu dari suaminya ya, suaminya lapor ke tetangganya dan akhirnya kita datang ke sana, melakukan pengecekan TKP," ungkap Arya.
Berdasarkan hasil pengecekan di jasad sang ibu maupun jasad bayi, ditemukan tanda-tanda luka berupa luka memar.
"Kalau dari bayinya itu memang ada lebam biru di bagian muka dan bagian tangan. Kalau dari ibu yang meninggal juga ada luka di bagian mulut dan beberapa lebam di bagian tubuhnya," kata Arya.
Baca Juga: Mensos Risma Bawa Ibu dan Bayi 'Manusia Silver' ke Balai, Janji Gelar Razia
Kini, pihak kepolisian sendiri masih menyelidiki kasus tersebut dan mencari penyebab tewasnya kedua korban tersebut. Di sisi lain, polisi saat ini juga tengah melakukan proses autopsi terhadap jasad korban.
"Sampai saat ini, dari Puslabfor, dari pihak kedokteran juga masih melakukan autopsi dan juga melakukan pengecekan di TKP. Kasat Reskrim juga masih cek TKP bersama Kapolsek," paparnya
"Ini masih dalam upaya penyelidikan tentang apa yang terjadi sebenarnya di sana. Apakah ini memang meninggal karena obat atau mungkin karena tindakan suatu kriminal, kita masih dalami," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan