Buronan Filipina sekaligus eks Wali Kota Bamban, Alice Guo di Mapolda Metro Jaya, Jakarta.
INDOZONE.ID - Buronan Filipina kasus pencucian uang sekaligus mantan Wali Kota Bamban, Filipina, Alice Guo, diketahui ditangkap di kawasan Tangerang oleh Polri. Lantas, bagaimana cara Alice Guo bisa tiba di Tanah Air?
Kepala Divisi Hubungan Internasional (Kadiv Hubinter) Polri, Irjen Pol Krishna Murti, menjelaskan hal tersebut. Dia memastikan, Alice Guo masuk ke Indonesia secara legal.
Alice Guo ditangkap di Tangerang.
"Masuk secara legal," kata Irjen Krishna saat dihubungi wartawan, Sabtu (7/9/2024).
Jenderal polisi bintang dua ini mengatakan, tidak ditemukan indikasi pelanggaran imigrasi saat Alice Guo masuk ke Tanah Air.
Baca Juga: Alice Guo Ditangkap Polri, Jadi Pintu Barter Buronan?
"Tidak ada pelanggaran imigrasi apapun," ucap Krishna.
Sebelumnya, Polri menangkap buronan Filipina bernama Alice Guo di Tangerang beberapa waktu yang lalu. Alice Guo telah dideportasi kembali ke negaranya.
Alice Guo diketahui terjerat dalam kasus dugaan pencucian uang di sana. Dia dituding melakukan pencucian uang lebih dari 100 juta peso dari hasil kejahatan.
Writer: Andika Pratama
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan