INDOZONE.ID - Masalah keselamatan di jalan ssperti kejahatan jalanan dan dan ketidaknyamanan warga akibat perilaku pengendara bermotor di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) sampai saat ini masih menghantui masyarakat yang melintas jalanan tersebut.
Menyikapi hal tersebut, Polda DIY kembali menerima saran dan masukan warga terkait keluhan tersebut. Acara Jumat Curhat kali ini telah berlangsung berlokasi di Joglo Kalurahan Sidoluhur, Godean, pada Jumat (6/9/2024).
Salah satu warga yang hadir, Barjono yang mengeluhkan minimnya perhatian terhadap keamanan pengendara sepeda.
"Jalan raya sekarang tidak mengindahkan keamanan, mau belok tidak diberi kesempatan. Mohon kepada Bapak Polisi untuk mengamankan orang yang bersepeda dan menindaklanjuti dengan aturan yang kuat," ucap Barjono.
BACA JUGA: Polda DIY Tangkap 3 Pelaku Jaringan Online Scam Internasional, Polisi : Korban Rugi Rp 2 Miliar
Kapolda DIY Irjen Pol Suwondo Nainggolan kembali menegaskan pentingnya koordinasi antara masyarakat bersama aparat kepolisian untuk menggelar razia.
"Jalin komunikasi antara TNI, Polri, dan masyarakat dengan baik, jadi jika benar ada masalah, segera laporkan ke Bhabinkamtibmas maupun Babinsa," pesannya.
Kapolda juga menyampaikan bahwa isu yang beredar di media sosial mengenai bahaya di kampung adalah berita bohong.
Sementara itu, warga lainnya yakni Sukiman menyuarakan keprihatinan terkait kejahatan jalanan yang masih marak meski Pergub terkait jam malam sudah diterapkan.
"Di Sleman meski sudah ada Pergub nomor 45 tentang pengaturan jam malam, tapi kejahatan jalanan tetap muncul. Kami harap ada pengamanan khusus di wilayah pasar," pinta Sukiman.
Dalam hal ini, Kapolda DIY mengatakan ada kegiatan preventif yang dilakukan melalui koordinasi dengan orang tua dan masyarakat untuk menjaga keamanan, yakni Gerakan "Ibu Memanggil".
Kapolda menilai, ini sebagai solusi preventif untuk memastikan anak-anak pulang sebelum larut malam.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Rilis