Pelaku penyiraman air keras ke petugas Brimob. (Istimewa)
INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya dengan cepat berhasil meringkus pelaku penyiraman air keras terhadap anggota Brimob yang kala itu sedang bertugas membubarkan tawuran di kawasan Bassura, Jakarta Timur. SAA alias U (21) ditangkap saat berada di rumah pacarnya.
"Pelaku SAA alias U dilakukan penangkapan pada hari Sabtu, 31 Agustus sekiitar pukul 06.30 WIB saat pelaku berada di rumah pacar pelaku," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (3/9/2024).
Pelaku ditangkap di kediaman kekasihnya yabg berlokasi di wilayah Otista, Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur. Usai ditangkap, polisi langsung membawa pelaku ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan proses lanjutan.
Baca Juga: Anggota Brimob Diguyur Air Keras Saat Bubarkan Tawuran di Bassura Jaktim
"Selanjutnya dibawa ke Subdit Tahbang, Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya guna proses penyelidikan lebih lanjut," ucap Ade Ary.
Lebih jauh, mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan ini mengungkap jika pihaknya turut menyita sejumlah barang bukti dari tangan pelaku. Barang bukti yang disita terkait kasus ini antara lain rekaman CCTV, visum, helm pelaku, jaket dan celana pelaku yang digunakan pada saat kejadian.
"Termasuk jerigen bekas tempat air keras yang digunakan pelaku untuk menyiram air keras kepada korban," kata Ade Ary.
Diberitakan sebelumnya, seorang anggota Brimob Yon B Cipinang yang pada saat itu bertugas melakukan patroli dan hendak membubarkan aksi tawuran di kawasan Jalan Basuki Rahmat Bassura, Jakarta Timur disiram menggunaman air keras oleh seseorang. Peristiwa ini terjadi pada Kamis, 29 Agustus 2024 pagi yang lalu.
Baca Juga: Polda Metro Bentuk Timsus: Buru Penyiram Air Keras ke Brimob di Bassura!
Usai terkena siraman air keras, korban langsung dilarikan ke rumah sakit. Polisi itu harus mengalami luka bakar sekitar 12 persen.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan