Ilustrasi Penemuan Mayat. (ANTARA/HO)
INDOZONE.ID - Sesosok jasad pria ditemukan dalam kondisi tergantung di pinggir jalan tol di Depok, Jawa Barat. Kondisi akhir menggambarkan korban yang sempat menahan sakit sebelum tewas.
Jasad korban ini ditemukan pada Kamis, 29 Agustus 2024 sekitar pukul 17.15 WIB. Titik pasti ditemukannya jasad korban di Jalan Pipa Gas, Kukusan, Beji, Kota Depok tepatnya di dalam pagar tol.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Ade Ary menyebut temuan jasad korban diawali oleh seorang saksi yang sedang berladang disekitar lokasi.
Baca Juga: Geger! Mayat Wanita Paruh Baya Ditemukan dalam Koper di Sulsel
"Saksi sedang melakukan kegiatan rutin mencangkul untuk bercocok tanam di tanah pinggir tol. Sekitar 30 menit saksi beristirahat lalu melihat dari kejauhan kearah pohon dipinggir jalan tol seperti ada orang yang sedang menggantung," kata Kombes Ade Ary dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jumat (30/8/2024).
Merasa curiga, saksi menghubungi rekannya dan kembali ke TKP. Saksi kemudian memasuki area jalan tol dan memfoto kondisi korban dari jarak yang agak jauh.
"Lalu saksi dua masuk kedalam area tol dengan menaiki tembok pembatas tol dan memfoto dari kejauhan. Setelah di lihat dari foto hp terlihat orang yang sedang menggantung di pohon," ucapnya.
Para saksi kemudian melaporkan temuan ini ke pihak RT termasuk ke polisi. Setelah dicek, benar yang tergantung merupakan jasad manusia.
Baca Juga: Kecelakaan di Jalan Margonda Depok, Honda HRV Tabrak Pengendara Motor dan Mobil
"Setelah dilakukan pemeriksaan badan, tidak ditemukan tanda tanda kekerasan atau luka. Kondusi fisik lainnya anus korban mengeluarkan kotoran, kemaluan korban mengeluarkan sperma dan lidah korban terjulur sedikit," kata Ade Ary.
Kekinian, pihak kepolisian masih mendalami kasus temuan jasad ini. Kasus tersebut masih diusut oleh Polsek Beji.
"Kasus ditangani Sektro Beji," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan