INDOZONE.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meresmikan Gedung Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Kamis (29/08/2024) siang.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi berharap gedung delapan lantai dengan kapasitas 490 tempat tidur ini diharapkan menjadi standar bagi rumah sakit lain di Indonesia.
“Dengan mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, pada siang hari ini saya resmikan Gedung Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak Rumah Sakit Hasan Sadikin Bandung,” kata Presiden Jokowi dalam sambutannya saat peresmian gedung tersebut yang dipantau dari kanal YouTube Sekretariat Presiden.
Presiden Jokowi mengungkapkan bahwa gedung baru ini akan menjadi contoh standar kualitas rumah sakit serta manajemennya.
“Gedung ini setara dengan hotel bintang lima. Fasilitas modern, termasuk penataan ruang, furnitur, dan peralatan digital, akan meningkatkan standar pelayanan kesehatan di Tanah Air,” ujar Presiden Jokowi.
Presiden juga menekankan pentingnya kompetisi dengan negara lain dalam bidang kesehatan dan berharap fasilitas seperti di RSHS Bandung akan mengurangi kebutuhan masyarakat Indonesia untuk mencari layanan kesehatan di luar negeri.
“Kita harus mampu bersaing dengan negara lain dalam hal pelayanan kesehatan. Dengan adanya fasilitas seperti ini, diharapkan masyarakat tidak perlu lagi mencari layanan kesehatan ke luar negeri,” tambahnya.
Baca Juga: Usai Presiden Jokowi Resmikan Pasar Induk Godean, Pedagang Berharap Fasilitas Lebih ditingkatkan
Dengan anggaran sebesar Rp383 miliar, pembangunan gedung ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan pelayanan kesehatan berkualitas sesuai dengan standar yang diharapkan.
Acara peresmian dihadiri oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Pj. Gubernur Jawa Barat Bey Machmudin, Pj. Walikota Bandung Bambang Tirtoyuliono, Dirut RSHS Rachim Dinata Marsidi, dan Dirut PP Novel Arsyad.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Instagram/@sekretariat.kabinet