INDOZONE.ID - Ibu Kota Negara (IKN) yang baru saja diresmikan bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun Republik Indonesia ke-79, pada Sabtu (17/8/2024).
Peresmian ini merupakan momen bersejarah dan kebanggaan bagi seluruh bangsa Indonesia, karena IKN bukan hanya sekadar bangunan administratif, tetapi sebuah simbol baru dari identitas dan kedaulatan negara.
IKN menjadi aset yang sangat berharga dan menandai peralihan dari warisan bangunan kolonial Belanda.
Sebagian besar gedung kepemerintahan di Indonesia saat ini adalah hasil peninggalan era kolonial, meskipun desain dan pembangunannya melibatkan tangan-tangan pribumi.
Baca Juga: Unik! Warga Desa Sambeng di Magelang Gelar Upacara HUT RI ke-79 di Atas Sungai
Dengan hadirnya IKN, Indonesia akhirnya memiliki sebuah struktur yang sepenuhnya mencerminkan jati diri dan kebanggaan bangsa tanpa campur tangan pengaruh kolonial.
Salah satu elemen penting dari IKN adalah logo khusus yang dirancang oleh Aulia Akbar, seorang graphic designer alumnus ITENAS (Institut Teknologi Nasional).
Aulia Akbar, yang juga merupakan co-founder dari POT Branding House, sebuah perusahaan desain grafis terkemuka di Bandung, telah mengerahkan kreativitas untuk menciptakan logo yang penuh makna.
Logo IKN menyimpan filosofi dan nilai-nilai yang mendalam. Berikut adalah penjelasan tentang setiap elemen yang terdapat dalam desain logo tersebut:
Baca Juga: Megawati Pimpin Upacara HUT RI di Sekolah Partai PDIP, Puan Maharani Baca Proklamasi di IKN
Lima akar dalam logo IKN melambangkan lima sila dari Pancasila, ideologi dasar negara Indonesia.
Ini merupakan penghormatan terhadap prinsip-prinsip yang membentuk dasar negara, mengingatkan kita akan pentingnya nilai-nilai tersebut dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tujuh batang yang terdapat dalam logo menggambarkan gugus pulau besar di Indonesia, yakni Sumatra, Jawa, Kalimantan, Sulawesi, Papua, Nusa Tenggara, dan Maluku.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Ikn.go.id