Konferensi pers penyelundupan bawang bombay ilegal
INDOZONE.ID - Jajaran Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng), menggagalkan penyelundupan bawang bombay ilegal seberat 8,4 ton. Sebanyak satu orang berhasil ditangkap polisi dalam kasus tersebut.
"Pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya kegiatan pengangkutan tumbuhan jenis bawang bombay yang diduga berasal dari luar negeri masuk ke Indonesia khususnya di Kota Palangka Raya dalam jumlah yang banyak," kata Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Selasa (23/7/2024).
Baca Juga: Harga Pangan Hari Ini, Harga Bawang Merah Jadi Rp50.640 Per Kg
Berdasarkan dari informasi tersebut, polisi melakukan penyelidikan mendalam. Hingga pada akhirnya, polisi berhasil menangkap tersangka.
"Di Jalan Tjilik Riwut Km 10,5, Kelurahan Petuk Ketimpun dan berhasil mengamankan satu pelaku berinisial RM (30) atas dugaan tindak pidana pengangkutan di bidang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan tanpa adanya dokumen resmi," beberapa Erlan.
Konferensi pers penyelundupan bawang bombay ilegal
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng AKBP Bayu Wicaksana menyebut pihaknya berhasil menyita 8,4 ton bawang bombay ilegal.
Baca Juga: Beres Revitalisasi Senilai Rp3,3 Miliar, Ganjar Resmikan Pasar Bawang Sengon di Brebes
Polisi juga menyita kendaraan roda empat berjenis truk dan 430 karung dengan berat masing-masing 20 kg dan 15 kg bawang bombay.
"Pada kasus ini, pelaku akan disangkakan dengan Pasal 86 dan Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang No. 21 tahun 2019, tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda sebanyak 10 miliar," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan