Gadis difabel meninggal dunia karena terbakar hingga hangus.
INDOZONE.ID - Nasib malang dialami gadis difabel bernama Adindasari (19) warga Dusun Gumuk Limo, Desa Nogosari, Kecamatan Rambipuji, Jember, Jawa Timur (Jatim).
Bagaimana tidak, dia ditemukan meninggal hangus terbakar di dalam kamarnya yang berukuran sekira 3x3 meter, Kamis (18/7/2024), sekira pukul 03.00 WIB.
Gadis difabel meninggal dunia karena terbakar hingga hangus.
Adindasari diketahui tinggal seorang diri di rumah bekas kakek-neneknya di desa setempat. Rumah tersebut berjarak kurang-lebih 100 meter dengan rumah ibunya Siti Fatimah (43).
Baca Juga: Anak-Anak Difabel Kota Jogja Dapat Biaya Sekolah 4 Juta Per Tahun, Ini Penjelasan dari Disdik
Terkait penyebab kebakaran yang menghanguskan korban, diduga akibat sulutan obat nyamuk yang membakar selimut saat korban tidur terlelap.
Korban tidak dapat menyelamatkan diri karena kondisinya yang mengalami difabel keterbelakangan mental dan kakinya panjang sebelah sehingga sulit berjalan.
Kondisi difabel korban, menurut sang ibu, telah dialami sejak berumur 4 hari. Penyebabnya adalah sakit panas tinggi berhari-hari. Saat itu, korban tidak bisa berobat ke dokter karena faktor ekonomi.
"Jadi, saat itu saudara menghubungi saya datang ke rumah, bilang Bude si Dinda kebakaran. Saya kaget dan langsung lari ke sana lokasi kejadian. Sampai sana, warga sudah membantu menyiram api," kata Fatimah saat dikonfirmasi sejumlah wartawan di rumahnya, Sabtu (20/7/2024).
Dengan kondisi panik, Fatimah pulang ke rumahnya dan meminta pertolongan kepada putranya yang nomor dua, Imam Wahyudi (27) dan sang adik, Siti Qomariyah (30).
"Tapi, kemudian saat saya balik ke (rumah) Dinda, (jasad korban yang hangus terbakar) sudah dikeluarkan dari kamarnya. Selanjutnya setelah itu, anak saya (jasad korban) di bawah ke sini (rumahnya) untuk dirawat," ujarnya.
Baca Juga: Momen Bahagia Warga Difabel dan Tukang Becak di Jogja Dapat Sembako dari Presiden Jokowi
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan