Kategori Berita
Media Network
Rabu, 17 JULI 2024 • 11:07 WIB

Lakukan Ilegal Fishing di Perairan Australia,15 Nelayan asal Merauke Dideportasi ke Indonesia Lewat Bali

15 orang nelayan asal Merauke yang ditangkap Otoritas Australia beberapa waktu lalu yang melakukan illegal fishing.

INDOZONE.ID - 15 orang nelayan asal Merauke yang ditangkap Otoritas Australia beberapa waktu lalu yang melakukan illegal fishing di perairan Negeri Kanguru itu.

Mereka dideportasi kembali ke Indonesia oleh kedutaan besar Republik Indonesia melalui Bali dilakukan secara bertahap dengan sekali penerbangan1 sampai 2 orang terhitung tanggal 6 juli 2024 sampai 17 juli 2024.

ke 15 nelayan asal merauke yang dideportasi secara bertahap ke indonesia dijemput langsung oleh pemerintah Kabupaten Merauke didampingi pemerintah provinsi Papua Selatan di Bali.

Baca Juga: Diduga Terjatuh dari Perahu, Basarnas Cari Nelayan di Perairan Galesong Takalar

Sebab pemerintah Australia hanya memfasilitasi untuk memulangkan 15 WNI asal merauke sampai dibali, selanjutnya pemerintah kabupaten merauke yang memfasilitasi mereka ke merauke.

Dikatakan kepala badan perbatasan kabupaten Merauke, Rekianus Samkakai, bahwa aturan dari pemerintah pusat hingga daerah sudah sangat jelas terkait dengan zonasi wilayah sebagai fungsi kontrol pengawasan terhadap nelayan dan pengelola badan perbatasan juga setiap tahun sudah melakukan sosialisasi kepada para nelayan dan pemilik kapal baik jalur laut maupun darat terkait aturan pelintasan antar negara namun para nelayan ini sengaja maupun ada yang tidak sengaja melanggar aturan yang sudah ditetapkan pemerintah.

15 orang nelayan asal Merauke yang ditangkap Otoritas Australia beberapa waktu lalu yang melakukan illegal fishing.

Ditambahkan Rekianus bahwa berdasarkan informasi dari kedutaan besar RI di Darwin, salah satu nelayan atas nama janen belum bisa dipulangkan akibat sakit sehingga masih direhabilitasi baru akan dipulangkan.

Para nelayan ini diserahkan langsung oleh kementrian luar negeri kemudian dipulangkan ke pemerintah daerah setelah itu diserahkan kepada keluarga di Merauke.

Baca Juga: Bangga! Praka Jingko Lewi Kase Raih Penghargaan Siswa Terbaik di Latihan Militer Lintas Negara di Australia

Ia juga menghimbau kepada seluruh pemilik kapal di Merauke agar selalu mengingatkan nahkoda dan anak buah kapal (ABK) untuk tidak melanggar memasuki wilayah Papua Nugini, maupun australia untuk melakukan aktifitas melaut dan cukup mencari di wilayah perairan indonesia untuk mencari rejeki.

Selain itu para pemilik kapal dan para nelayan diwajibkan untuk mematuhi aturan yang ditetapkan pemerintah dikarenakan jika melanggar akan berakibat fatal jika ditangkap pemerintah negara tetangga.

Pemerintah kabupaten merauke melalui Badan Perbatasan sebagai abdi masyarakan telah melakukan berbagai upaya dan kebijakan untuk kepulangan para nelayan ini sebagai salah satu tugas pemerintah.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Lakukan Ilegal Fishing di Perairan Australia,15 Nelayan asal Merauke Dideportasi ke Indonesia Lewat Bali

Link berhasil disalin!