INDOZONE.ID - Sasana Inklusi dan Gerakan Advokasi Difabel (SIGAB) melaporkan bahwa, terdapat 39 anak berkebutuhan khusus (ABK), yang 'terlempar' dari sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online 2024.
Hal tersebut membuat sebagian orang tua telah memutuskan untuk memindahkan anaknya ke SMP swasta yang biayanya cukup tinggi.
Sementara sistem PPDB Online pada tahun ini telah ditutup, meskipun menyisakan sejumlah pertanyaan terkait sisa kuota pendidikan, yang masih tersisa di beberapa sekolah dari 16 SMP Negeri di Kota Yogyakarta.
Program Officer SIGAB, Ninik Heca menyampaikan, pihaknya mengaku prihatin dengan kondisi tersebut.
Ini karena puluhan anak ABK tersebut terlempar, meskipun ada faktor minimnya pengetahuan dari orang tua terkait mekanisme pendaftaran yang diterima dari pihak terkait.
“Kami turut membahas kasus ini secara internal, akhirnya pertemuan hari ini bersama dengan Unit Layanan Disabilitas Bidang Pendidikan Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta,” jelasnya kepada wartawan baru-baru ini.
Baca Juga: KPK Minta Inspektorat dan Dinas Pendidikan Segera Proses Tindak Pidana Terkait PPDB ke Penegak Hukum
Ia menyampaikan bahwa, data terkait jumlah anak yang terlempar tersebut juga merupakan data yang diperoleh dari ULD Disdikpora Kota Yogyakarta.
Selain itu, pihaknya juga berencana melaporkan temuan tersebut kepada Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI/ORI) DIY.
Pihaknya menyampaikan, dengan bantuan dari ORI DIY, dapat melakukan peninjauan pelaksanaan atas sistem PPDB online yang telah mengakibatkan terlemparnya 39 anak ABK. Kendati demikian, SIGAB menurutnya tidak dapat melaporkan langsung ke ORI DIY.
“Ada pengaduan ke ORI, baik nanti oleh orangtua atau langsung dari orangtua didasarkan pada laporan Sigab untuk melakukan eksekusi. Nanti ada tindakan yang bisa membawa 39 anak ini ke sekolah negeri meski nanti ada pilihan, karena ada yang ke sekolah swasta,” ujarnya.
Dengan kata lain, PPDB kali ini berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, sehingga membuat orangtua merasa belum mendapatkan sosialisasi terkait mekanisme yang dilakukan secara daring.
“Tetapi tahun ini ada yang berbeda, hanya bisa memilih 3 sekolah, kalau tidak bisa masuk lagi ke sekolah lain,” jelasnya.
Kepala Unit Layanan Disabilitas (ULD) Bidang Pendidikan dan Resource Center Disdikpora Kota Yogyakarta, Aris Widodo menyampaikan, salah satu faktor 39 anak ABK terlempar dari PPDB Online jalur zonasi karena minimnya informasi yang diterima orangtua.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan