Konferensi pers kasus kakak-beradik aniaya teman hingga tewas.
INDOZONE.ID - Sepasang kakak-beradik, yaitu Renggo (27) dan Sukma (25), tega menganiaya rekannya berinisial NB (46) saat mengkonsumsi minuman keras di Jalan Cokrodirjan, Suryatmajan, Kota Yogyakarta, Selasa 18 Juni 2024, sekira pukul 20.00 WIB.
Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta, AKP Probo Satrio, mengungkapkan, satu tersangka, yaitu Renggo, masih dalam pencarian. Sementara itu, sang adik ditangkap di Rusunawa Blok A Suryatmajan, Yogyakarta, sehari setelah kejadian pada Rabu (19/06/2024).
Konferensi pers kasus kakak-beradik aniaya teman hingga tewas.
Penganiayaan ini dipicu karena tersangka Renggo tersulut emosi oleh ucapan korban. Korban, yang sedang mabuk bersama kedua tersangka, terjatuh dan menyalahkan Renggo.
Baca Juga: Viral Video Penganiayaan Kelompok Remaja di Teras Depan Rumah
“Setelah jatuh, korban berdiri, kemudian mendatangi Renggo sambil berteriak, ‘Kenapa menjatuhkan aku?’ Renggo langsung berdiri dan memukul muka korban dengan tangan kosong,” kata Probo saat konferensi pers di Mapolresta Yogyakarta, Selasa (25/06/2024).
Penganiayaan tidak selesai di situ. Adik Renggo, Sukma, secara spontan ikut menganiaya korban dengan menendang di bagian kepala dan kaki.
Seakan belum puas, Renggo menganiaya korban menggunakan kursi kayu kemudian menghantam bagian wajah korban sebanyak dua kali. Akibatnya, korban tidak sadarkan diri hingga mengeluarkan darah dari hidung dan mulut.
Baca Juga: Penganiayaan Anjing di Plaza Indonesia, Perusahaan Vendor Security K-9 Meminta Maaf
Mengetahui korban tidak sadarkan diri, Sukma berinisiatif membawa korban ke Rumah Sakit Bethesda menggunakan becak.
Pelaku Sukma, yang telah ditangkap, dijerat Pasal 170 KUHP ayat 2 dan terancam hukuman maksimal sembilan tahun penjara.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan