Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo.
INDOZONE.ID - Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menyampaikan ucapan selamat Idul Adha 1445 Hijriyah kepada seluruh umat Islam di Indonesia.
"Selamat Hari Raya Idul Adha 1445 Hijriyah mohon maaf lahir dan batin,” ungkap Jenderal Sigit, Senin (17/6/24).
Dalam pesannya, Kapolri menekankan bahwa Hari Raya Idul Adha merupakan momen penting untuk mengenang ketaatan Nabi Ibrahim AS yang bersedia mengorbankan putranya, Nabi Ismail AS, sebagai bentuk kepatuhan kepada Allah SWT.
Baca Juga: Presiden Jokowi Salat Idul Adha di Semarang, Wapres Ma'ruf Amin di Masjid Istiqlal
Jenderal Sigit mengingatkan bahwa semangat toleransi dan pengorbanan yang terkandung dalam peristiwa ini harus terus dihidupkan dalam kehidupan sehari-hari.
"Mari bersama memperingati Hari Raya kurban dengan semangat toleransi dan persatuan kesatuan untuk menjaga utuhnya kebhinekaan," ujarnya.
Salat Idul Adha dilakukan di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri oleh jajaran pejabat utama (PJU) Mabes Polri.
Khutbah Idul Adha kali ini disampaikan oleh Prof. Ali Munhanif, yang merupakan Wakil Rektor III Universitas Islam Negeri (UIN) Syarif Hidayatullah Jakarta.
Kadiv Humas Polri Irjen. Pol. Sandi Nugroho menginformasikan bahwa pada kesempatan Idul Adha tahun ini, Polri berhasil mengumpulkan 8.583 hewan kurban, yang terdiri dari 5.209 sapi dan 3.374 kambing.
Dari jumlah tersebut, 611 sapi dan 17 kambing dikumpulkan di Satker Mabes Polri, sementara 4.598 sapi dan 3.357 kambing berasal dari Polda jajaran.
Hewan-hewan kurban ini nantinya akan disalurkan kepada masyarakat yang membutuhkan, sebagai wujud kepedulian dan semangat berbagi di hari raya yang penuh berkah ini.
Baca Juga: Antonio Guterres Serukan Solidaritas dan Empati di Hari Raya Idul Adha
“Untuk pendistribusian hewan qurban PJU Mabes diarahkan ke Komplek Polri, Asrama Polri, Ponpes dan Yayasan Yatim Piatu, Mako Polres, serta Polsek se-Jabodetabek,” jelas Kadiv Humas.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Humas Polri