Ilustrasi perampokan. (INDOZONE)
INDOZONE.ID - Pasangan suami istri berinisial N dan U melakukan aksi perampokan terstruktur dengan sasaran rumah majikannya sendiri yang berlokasi di Tangerang. Usai meraup untung Rp 150 juta, keduanya kini diciduk polisi.
Aksi perampokan ini terjadi pada Kamis, 25 Maret 2024 yang lalu. Mulanya, N yang merupakan sopir korban diperintah oleh korban yang sedang berada di Solo untuk memanaskan mobil korban yang berada di rumah di Tangerang.
Kasat Reskrim Polresta Tangerang Kompol Arief Nazaruddin Yusuf membenarkan hal tersebut. Arief menyebut saat itu kedua tersangka langsung mendatangi kediaman korban.
Baca Juga: Polisi Bongkar Motif Sementara WNA Tembak WN Turki di Bali, Rampok Harta Korban hingga Puluhan Juta
"Kedua tersangka datang ke rumah korban menggunakan mobil. Saat tiba, tersangka N turun, sedangkan tersangka U bersembunyi, tujuannya agar tidak diketahui karena di rumah korban masih ada seorang ART," kata Arief kepada wartawan, Selada (7/5/2024).
Untuk melancarkan aksinya, N mengalihkan perhatian ART dis ana dengan mengajak ART keluar rumah. Saat situasi dirasa sudah aman, tersangka U langsung melancarkan aksinya.
"Tersangka U langsung menuju ruangan pribadi korban kemudian langsung mencuri uang sebesar Rp150 juta milik korban. Adapun tersangka U bisa tahu posisi uang karena sudah diberitahu sebelumnya oleh tersangka N," ungkap Arief.
Aksi U nyaris dipergoki tetangga rumah korban karena melihat U berada di dalam rumah korban. U berdalih jika dirinya merupakan teman dari ART yang bekerja di rumah tersebut.
Singkat cerita, usai korban kembali ke rumahnya, korban menyadari rumahnya dirampok. Korban langsung melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian.
Tak butuh waktu lama, kedua tersangka berhasil ditangkap. Keduanya kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara mencapai 5 tahun.
Baca Juga: Dua Pria Berpistol Rampok Toko di Bojonegoro, Gasak 1 Kg Emas
"Kedua tersangka mengakui perbuatan. Uang hasil curian, berdasarkan pengakuan kedua tersangka digunakan untuk keperluan pribadi," pungkasnya.
Writer: Victor Median
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan