Para nakes di Pamekasan demo menolak RUU Kesehatan Omnibus Law. (Z Creators/Sugianto)
INDOZONE.ID - Ratusan tenaga kesehatan (nakes) non Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur (NTT), dipecat oleh Bupati Herybertus Gl Nabit pada awal April 2024. Pemecatan ini sontak menjadi sorotan publik, tak terkecuali soal gaji para nakes tersebut.
Menurut berbagai sumber, gaji para nakes yang dipecat tersebut berkisar antara Rp400.000 hingga Rp600.000 per bulan. Gaji ini jauh di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) Manggarai yang saat ini sebesar Rp2.800.000 per bulan.
Pemecatan para nakes ini pun menuai kecaman dari berbagai pihak, termasuk dari Sekjen Aliansi Pekerja Kesehatan Swasta (APKS) Sepri Latifan, pemecatan tersebut merupakan tindakan yang tidak berpihak kepada rakyat.
Baca Juga: Demo Minta Naik Gaji, 249 Nakes di Manggarai Malah Dipecat Bupati
Menurut Sepri ratusan nakes tersebut berhak untuk menyampaikan pendapat dan isi pikirannya secara bebas di muka bumi. Bahkan mereka berhak mendapat memperoleh perlindungan hukum.
Rendahnya gaji dan tunjangan para nakes non-ASN di Manggarai ini menjadi salah satu alasan mereka menggelar aksi demonstrasi pada April 2024. Dalam aksinya, mereka menuntut kenaikan gaji dan perbaikan kesejahteraan.
Namun, alih-alih memenuhi tuntutan, Bupati Herybertus justru memilih untuk memecat mereka.
Kasus pemecatan nakes di Manggarai ini menjadi sorotan nasional. Banyak yang menilai bahwa keputusan Bupati Herybertus GL Nabit ini tidak bijaksana dan hanya akan memperburuk kondisi kesehatan masyarakat di Manggarai.
Baca Juga: Tolak RUU Kesehatan Omnibus Law, Ribuan Nakes Geruduk Gedung DPRD Pamekasan
Kementerian Kesehatan Turun Tangan
"Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan melakukan penyidikan terkait pemecetan 249 nakes yang dipecat oleh Bupati Manggarai, Herybertus Gl Nabit, karena menuntut kenaikan gaji," Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Biro dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi beberapa waktu lalu.
Pemerintah perlu memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini agar tercipta keadilan dan kesejahteraan bagi seluruh nakes di Indonesia.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Berbagai Sumber