INDOZONE.ID - Indonesia tengah berupaya menyelesaikan proses untuk menjadi anggota Organisasi Kerja Sama Ekonomi dan Pembangunan/ Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), berbasis di Paris, dalam rentang waktu dua hingga tiga tahun, ungkap Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto pada Rabu malam (28/2/2024).
Sebagai ekonomi terbesar di Asia Tenggara, Indonesia berharap mendatangkan lebih banyak investasi dan kesepakatan perdagangan dengan menjadi anggota OECD.
Pernyataan ini muncul setelah OECD, yang memiliki 38 negara anggota, memutuskan pekan lalu untuk membuka diskusi mengenai keanggotaan Indonesia, menyusul pengajuan pada bulan Juli tahun lalu.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa Indonesia optimis diterima sebagai anggota OECD karena telah memenuhi standar organisasi, termasuk dalam aspek ekonomi yang adil dan anti-korupsi.
Baca Juga: Demi Tarik Investor dan Saingi Indonesia, Thailand Berusaha Gabung dengan OECD
"Prinsip-prinsip berbagai hal relatif sama... jadi pada dasarnya, kita sudah mematuhi standar mereka (OECD)," katanya dalam konferensi pers setelah menggelar acara makan malam pada Rabu dengan duta besar dari 33 negara anggota OECD.
"Kami berharap proses menjadi anggota OECD dapat selesai dalam waktu 2 hingga 3 tahun."
Indonesia menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang mengajukan keanggotaan, demikian menurut OECD.
Menteri tersebut menyatakan bahwa Indonesia saat ini akan bersama-sama dengan OECD menyusun dokumen perencanaan yang akan menetapkan syarat, kondisi, dan proses untuk bergabung, dengan tujuan untuk menyajikannya pada pertemuan dewan menteri OECD pada bulan Mei 2024.
Proses aksesi Indonesia akan melibatkan pemeriksaan yang ketat, mencakup isu-isu perdagangan, anti-korupsi, dan perubahan iklim, guna memastikan bahwa negara ini mematuhi standar OECD.
OECD menyatakan bahwa tidak ada batas waktu yang ditetapkan untuk menyelesaikan proses aksesi, karena hasilnya tergantung pada kemampuan negara untuk menyesuaikan diri dengan standar dan praktik terbaik yang diterapkan oleh OECD.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Reuters.com