Kategori Berita
Media Network
Selasa, 13 FEBRUARI 2024 • 09:08 WIB

Memasuki Masa Tenang Pemilu 2024, Panwaslu Kabupaten Tangerang Sigap Rapihkan Jalanan dari Alat Kampanye

Panwaslu Kabupaten Tangerang siaga merapihkan Alat Peraga Kampanye di masa tenang Pemilu 2024

INDOZONE - Pemilu 2024 saat ini telah memasuki masa tenang, masa tenang kampanye tersebut dimulai per hari Minggu (11/02/2024), atau 3 hari menjelang hari pencoblosan yang akan dilakukan serentak oleh masyarakat Indonesia pada Rabu, (14/02/2024) mendatang.

Salah satu peraturan yang tertulis dalam Pasal 27 Ayat (4) PKPU Nomor 15 Tahun 2023 yang menjelaskan bahwa "Pada Masa Tenang sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Peserta Pemilu dilarang melakukan kegiatan Kampanye Pemilu dalam bentuk apapun.

Oleh karena itu, segala kegiatan yang mengarah kepada proses kampanye akan dilarang selama memasuki masa tenang. Termasuk media elektronik, dan juga media cetak yang juga dilarang untuk memberitakan serta menyiarkan segala kegiatan yang mengarah kepada kegiatan kampanye.

Sama halnya seperti yang dilakukan oleh Panwaslu (Panitia Pengawas Pemilu) Kabupaten Tangerang yang juga melaksanakan tugasnya untuk melakukan pembersihan alat peraga kampanye di sepanjang Jalan Raya Bitung, Kabupaten Tangerang pada Senin (12/02) Malam hari.

Baca Juga: 

Tiga Hari Jelang Pemilu 2024, Mahasiswa Kembali Gelar 'Gejayan Memanggil', Berikut Isi Tuntutannya!

Salah satu Panwaslu menjelaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan salah satu tugas dari Panwaslu di masa tenang kampanye Pemilu 2024.

"Kegiatan ini bertujuan dalam rangka masa tenang kampanye Pemilu 2024. Jadi segala alat peraga kampanye kita rapihkan semuanya," jelasnya.

Sebelumnya di sepanjang Jalan Raya Bitung terdapat puluhan alat peraga kampanye, seperti bendera, spanduk, dan juga banner. Namun kini puluhan alat peraga kampanye pun sudah dirapihkan dan jalanan pun sudah bersih dari alat peraga kampanye.

Melansir dari akun Instagram resmi KPU, dijelaskan setidaknya ada beberapa larangan yang wajib dipatuhi selama masa tenang. Larangan tersebut ialah sebagai berikut:

  1. Melakukan aktivitas kampanye
  2. Menjanjikan atau memberikan imbalan kepada pemilih
  3. Menyiarkan berita, iklan, dan/atau rekam jejak peserta pemilu (untuk media massa)
  4. dan, Mengumumkan hasil survei atau jejak pendapat tentang Pemilu.

Itu semua merujuk kepada PKPU Nomor 3 Tahun 2022 UU Nomor 7 Tahun 2017.

Maka dari itu, selama tiga hari masa tenang Pemilu 2024 ini segala aktivitas yang berkaitan dengan kampanye akan dilarang. Dan tentunya terdapat hukuman bagi siapapun yang melanggar peraturan tersebut.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Liputan Langsung

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Memasuki Masa Tenang Pemilu 2024, Panwaslu Kabupaten Tangerang Sigap Rapihkan Jalanan dari Alat Kampanye

Link berhasil disalin!