Karyawati Apotek di Sidrap (Baju garis-garis) saat kepergok Ngutil Uang dan Pemilik Apotek, Basri
INDOZONE.ID - Seorang karyawati apotek di Kabupaten Sidrap, Sulawesi Selatan (Sulsel), bikin geleng-geleng kepala, pasalnya, karyawati ini kepergok usai tilap uang di tempatnya bekerja.
Dalam video itu, tampak pemilik apotek bersama seorang pelanggan yang sedang menggeledah tas yang berisikan uang ratusan ribu rupiah, yang diduga hasil penggelapan yang dilakukan oleh karyawatinya itu sendiri.
Sementara, karyawati yang mengenakan hijab berwarna abu-abu dengan baju gari-garis itu hanya bisa tertunduk diam dan pasrah, aksinya yang selama ini dilakukan harus terbongkar.
Baca Juga: Tak Ada Rekayasa Lalin Disekitar JCC saat Debat Cawapres Besok
Pemilik apotek, Basri membeberkan, kejadian itu baru ia ketahui setelah pelangganya melaporkan kejadian itu. Setelah dipanggil, karyawatinya itu pun mengakui perbuatannya.
"Dia mengakui sendiri bahwa setiap harinya selalu ka memang ambil. Saya tanya berapa, dia bilang tidak tentu, kadang Rp 300 (ribu) minimal, kadang Rp 500 (ribu), tapi kadang di atasnya. Kadang Rp 1 juta lebih, kadang lebih Rp 2 jutaan," ungkapnya, Sabtu (20/1/2024).
Aksi karyawati ini dilakukan sejak 3 bulan bekerja di apotek itu. Namun, total uang yang diambil karyawatinya itu dengan jumlah yang fantastis.
Terkait mobil yang dikabarkan yang diduga hasil penggelapan itu sudah disita oleh pemilik apotek.
"Kalau totalnya lebih dari Rp 360 juta, cuma minimal saya ambil (sebutkan) itu. Sempat saya amankan itu (mobil)," tuturnya.
Pemilik apotek belum melaporkan kejadian itu ke pihak kepolisian. Namun, ia sudah membuat surat perjanjian kepada karyawannya untuk mengganti kerugian atas penggelapan uang apotek dengan jumlah Rp 350 juta.
Konten ini adalah kiriman dari Z Creators Indozone. Yuk bikin cerita dan konten serumu serta dapatkan berbagai reward menarik! Let's join Z Creators dengan klik di sini.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Langsung