Capres nomor urut 1, Anies Baswedan.
INDOZONE.ID - Mabes Polri menyebut pemuda berinisial AWK (23) saat ini belum ditetapkan sebagai tersangka usai mengancam capres nomor urut satu, Anies Baswedan.
AWK akan lebih dulu menjalani pemeriksaan intensif sebelum ditetapkan sebagai tersangka.
"(Statusnya) ditangkap, baru ditangkap," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Sandi Nugroho kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Sabtu (13/1/2024).
Sandi menyebut pelaku saat ini tengah dalam perjalanan menuju ke Mapolda Jawa Timur. AWK akan lebih dulu menjalani pemeriksaan sebelum pada akhirnya penyidik akan melakukan gelar perkara terkait penetapan tersangka terhadap pelaku.
Baca Juga: Begini Tampang Pengancam Tembak Anies Baswedan, Ditangkap Polisi di Jatim
"Setelah nanti diperiksa, baru nanti akan ada proses berikutnya, gelar perkara, pemeriksaan saksi, itu teknis, nanti penyidik," ucap Sandi.
Polisi masih harus mendalami alasan atau motif pelaku melontarkan kalimat bernada ancaman tersebut.
Selain itu, jenderal polisi bintang dua tersebut mengungkap momen penggelapan terhadap pelaku. Pelaku ditangkap setelah sebelumnya polisi melakukan pendalaman terhadap akun medsos yang mengancam Anies Baswedan.
Baca Juga: 20 Bulan Diburu Polisi, Dua dari Enam Pelaku Penggeroyokan Remaja di Tambun Akhirnya Ditangkap
"Tadi pagi berdasarkan informasi dari masyarakat dan kerja sama dari Direktorat Siber Bareskrim Polri dan untuk Siber Polda Jawa Timur yang berkolaborasi dan alhamdulillah kita berhasil dan saat ini pelakunya sudah ditangkap," kata Sandi.
AWK ditangkap sekitar pukul 09.30 WIB pagi tadi. Dia ditangkap di kawasan Jember, Pasuruan, Jawa Timur.
"Untuk pemeriksaan akan dilaksanakan di Polda Jatim. Nah saat ini sedang OTW perjalanan dari TKP ke Polda Jatim," pungkasnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: