INDOZONE.ID - Polisi menetapkan siswa SD jadi tersangka buntut bully yang dilakukannya terhadap siswa kelas 6 SD di Tambun, Kabupaten Bekasi hingga diamputasi.
Tersangka disebut men-sliding atau menjegal korban, membuat korban mengalami cedera serius hingga harus diamputasi.
"Sudah ada tersangka, satu anak. Iya (rekan sekolah) waktu kejadian. Kita sebut ABH (anak berhadapan dengan hukum)," kata Kasi Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul saat dihubungi wartawan, Kamis (7/12/2023).
Baca Juga: Yoshua Amsal Maniani, Siswa SD Sorong, Sampaikan Pertanyaan Kritis kepada Presiden Jokowi
Disisi lain, Hotma menyebut pihaknya juga sudah melimpahkan berkas kasus tersebut ke Kejaksaan dan saat ini masih dalam tahap satu.
"Untuk perkembangan kasusnya saat ini sudah dilakukan pelimpahan berkas perkara tahap I ke Kejari Kabupaten Bekasi," ungkapnya.
Baca Juga: Dua Bocah SD Nekat Motoran ke Jakarta buat Ketemu Teman, Cuma Bawa Duit Rp105 Ribu
Diberitakan sebelumnya, seorang siswa SD kelas enam di Tambun, Kabupaten Bekasi harus menjalani amputasi kaki, karena dijegal atau di-sliding oleh temannya saat sedang membeli makanan.
Peristiwa terjadi pada Februari 2023 lalu. Kini, korban dikabarkan sudah meninggal dunia.
Writer: Putri Octavia Saragih
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan