Ketua KPK non aktif Firli Bahuri penuhi panggilan pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta
INDOZONE.ID - Eks penyidik KPK Yudi Purnomo mendesak penyidik Polda Metro Jaya untuk melakukan penahanan terhadap Ketua KPK RI non aktif, Firli Bahuri, pada hari ini. Penyidik diminta untuk tidak ragu-ragu menahan pensiunan jenderal polisi bintang tiga tersebut.
"Sudah saatnya Firli Bahuri, Ketua KPK non aktif ditahan," kata Yudi dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu (6/12/2023).
Dikatakan Yudi, persyaratan penahanan terhadap Firli sejatinya sudah terpenuhi. Pasalnya, Firli sudah pernah diperiksa sebagai tersangka sebelumnya.
Baca Juga: Hari Ini Firli Bahuri Diperiksa Lagi Soal Pemerasan, Bakal Ditahan?
"Sebelumnya penyidik telah melakukan pemeriksaan perdana Firli sebagai tersangka sehingga prosedur dan tahapan tahapan penyidikan sudah terpenuhi," ucapnya.
Untuk itu, Yudi mendorong agar penyidik Polda Metro Jaya tidak ragu-ragu melakukan penahanan terhadap Firli mulai hari ini.
"Sehingga penyidik Polda Metro Jaya tidak perlu sungkan lagi melakukan penahanan pasca pemeriksaan tambahan pada hari hari Rabu ini tanggal 6 Desember 2023," kata Yudi.
Untuk diketahui, Firli Bahuri kembali menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini. Firli juga sudah hadir memenuhi panggilan tersebut.
Baca Juga: Penuhi Panggilan Pemeriksaan di Bareskrim, Firli Bahuri Terbirit-birit
Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan kedua kalinya Firli sebagai tersangka. Firli sendiri sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat masih menjabat sebagai Mentan RI.
Writer: Victor Median
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: Liputan Dan Wawancara Langsung