Sekjen Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Anwar Sanusi.
INDOZONE.ID - Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan (Sekjen Kemnaker), Anwar Sanusi, melantik dan mengambil sumpah 16 Pejabat Fungsional di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan pada Senin (13/11/2023).
Dalam kesempatan itu, dia mengingatkan para pejabat tersebut untuk mencerminkan profesionalisme, serta memiliki kompetensi dan integritas yang tidak bisa ditunda-tunda lagi.
"Jabatan-jabatan fungsional seperti Perencana, Mediator Hubungan Industrial, dan Penguji K3, merupakan suatu jabatan yang sangat dibutuhkan dalam sebuah organisasi," ucapnya.
Baca Juga: Kemnaker Harap Pimpinan Perusahaan di Miyagi Jepang, Bantu Tingkatkan Performa Tenaga Kerja Indonesia
Adapun ke-16 Pejabat Fungsional yang baru dilantik tersebut terdiri dari, 2 Pejabat Fungsional Perencana, 11 Pejabat Fungsional Mediator Hubungan Industrial, dan 2 Pejabat Fungsional Penguji K3.
Sekjen Anwar menjelaskan, jabatan fungsional merupakan posisi strategis dalam birokrasi pemerintahan. Perubahan yang terjadi menunjukkan bahwa orientasi kerja PNS ditekankan kepada profesionalisme dan kemandirian, namun tetap bekerja sama menjadi satu kesatuan bagi kemajuan organisasi.
Anwar menginginkan para Pejabat Fungsional yang baru dilantik agar terus berusaha mengembangkan diri dan keahlian sesuai dengan bidangnya masing-masing. Dia juga berharap agar para pejabat baru itu tidak cepat berpuas diri dengan kemampuan yang dimiliki saat ini.
Baca Juga: Sekjen Kemnaker Tindaklanjuti Pelaksanaan MoC Bidang Ketenagakerjaan dengan Gubernur Miyagi Jepang
Melalui pelantikan 16 pejabat fungsional ini, Anwar Sanusi berharap akan semakin banyak inovasi baru dan program-program kegiatan yang dapat mendukung peningkatan produktivitas dan kinerja pegawai Kemnaker.
"Saya tekankan agar saudara-saudara segera menyesuaikan diri dengan tugas baru saudara. Jangan sungkan untuk belajar dari rekan kerja yang lebih berpengalaman dalam bidang tersebut," tutupnya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: