Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di Polda Metro Jaya.
INDOZONE.ID - Polda Metro Jaya akan segera menetapkan tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Ya nanti dari tim kami, ya mungkin sesegera saja," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto di kantornya di Jakarta, Senin (13/11/2023).
Adapun terkait pemeriksaan kembali Ketua KPK Firli Bahuri, Karyoto mengaku belum mengetahui hal tersebut. Ini karena Firli baru dijadwalkan untuk kembali menjalani pemeriksaan pada Selasa (14/11/2023).
"Dasar panggilan kan besok, kita lihat saja besok datang atau nggak," katanya.
Baca Juga: Polda Metro Sebut Sudah Sita Seluruh Dokumen di KPK Terkait Kasus Pemerasan SYL
Sebelumnya, Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyebut telah kembali menjadwalkan pemeriksaan terhadap Firli Bahuri.
"Surat panggilan kepada FB selaku Ketua KPK untuk dimintai keterangan tambahan sebagai saksi di ruang pemeriksaan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya (lantai 21 Gedung Promoter) yang di-'schedule'-kan pemeriksaan atau permintaan keterangan tambahannya pada hari Selasa, tanggal 14 November 2023 pukul 10.00 WIB," kata Ade dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Ade Safri menjelaskan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya telah mengirimkan surat panggilan kepada Firli Bahuri pada Jumat (10/11).
Baca Juga: MAKI Ancam Gugat Praperadilan Jika Polisi Tak Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Pemerasan oleh Pimpinan KPK
"Untuk surat panggilan tersebut telah diterima di Gedung Merah Putih KPK RI pada hari Jumat, tanggal 10 November 2023," katanya.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah melakukan pemeriksaan terhadap sebanyak 70 saksi. Selain itu, penyidik juga meminta keterangan terhadap lima ahli terkait kasus dugaan pemerasan yang melibatkan pimpinan KPK terhadap SYL.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: