Kategori Berita
Media Network
Selasa, 31 OKTOBER 2023 • 11:40 WIB

Pengelola Jembatan Kaca The Geong Banyumas Jadi Tersangka, Pakai Kaca Bekas hingga Tak Ada Uji Kelayakan

Kiri: Pengelola jembatan kaca The Geong yang ditetapkan jadi tersangka / Kanan: Jembatan kaca The Geong, objek wisata yang renggut nyawa wisatawan

INDOZONE.ID - Seorang pria berinisial ES (63), yang merupakan pengelola objek wisata jembatan kaca "The Geong" Banyumas, ditetapkan sebagai tersangka buntut tewasnya seorang wisatawan yang jatuh beberapa hari lalu.

ES sendiri merupakan warga Kelurahan Karangpucung, Kec. Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas.

"Kami telah menetapkan pengelola jembatan kaca yang berinisial ES (63) warga Kelurahan Karangpucung, Kec. Purwokerto Selatan, Kab. Banyumas, sebagai tersangka”, kata Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, SIK, MH, saat konferensi pers di pendopo Polresta Banyumas, Senin (30/10/23).

Kombes Pol Edy mengatakan jika kronologi jatuhnya wisatawan di jembatan kaca terjadi pada Rabu (25/10/2023) sekitar pukul 10.00 WIB. Insiden pecahnya kaca membuat satu wisatawan meninggal dan tiga orang luka-luka.

Kaca Pecah saat Dilalui Rombongan Terakhir

Tim Bidlabfor Polda Jateng olah TKP jembatan kaca The Geong Banyumas

Kala itu, ada rombongan berjumlah 11 orang dari Cilacap, yang berkunjung ke wahana jembatan kaca The Geong komplek objek wisata hutan pinus Limpakuwus Sumbang tersebut.

Baca Juga: Ngeri! Jembatan Kaca 'The Geong' di Banyumas Pecah, 1 Orang Tewas

Setelah berswafoto, rombongan tersebut kemudian berjalan di atas jembatan kaca menuju pintu keluar. Nahas, jembatan pecah saat empat orang terakhir lewat menuju pintu keluar.

"Kaca lantai jembatan pecah sehingga menyebabkan 2 orang terperosok dan tergantung di besi landasan kaca yang pecah serta 2 orang jatuh ke dasar tanah dan satu diantaranya diketahui meninggal dunia setelah dibawa ke rumah sakit," sambungnya.

Dia melanjutkan, pasca kejadian nahas tersebut, pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 16 saksi dan pihak pengelola yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lebih lanjut Kombes Pol Edy mengatakan, dari hasil pemeriksaan Bidlabfor Polda Jateng, penyebab pecahnya kaca di wahana tersebut karena pembagian beban pada struktur pilar penyangga tidak berfungsi secara optimal. Sehingga saat dilalui akan menimbulkan lendutan, keretakan dan pecahnya kaca diikuti suara ledakan.

Pakai Kaca Bekas

Kiri: Pengelola jembatan kaca The Geong yang ditetapkan jadi tersangka / Kanan: Jembatan kaca The Geong, objek wisata yang renggut nyawa wisatawan

Dia menegaskan, pihak pengelola dinilai lalai karena menggunakan tempered glass second yang tidak standar, tidak memiliki izin dan SOP, serta tidak ada uji kelayakan.

"Jadi tersangka ini sebagai pengelola wahana jembatan kaca lalai dalam mengelola, dimana pengelola menggunakan tempered glass second yang tidak standar, tidak memiliki ijin, tidak ada SOP, tidak ada uji kelayakan dan informasi himbauan peringatan keselamatan," tandasnya.

Baca Juga: Tentukan Status Kasus Jembatan Kaca 'The Geong ' yang Pecah di Banyumas, Polisi Bakal Gelar Perkara

Selain jembatan kaca The Geong, ES diketahui memiliki tiga wahana yang sama, di antaranya berada di objek wisata hutan pinus Limpakuwus Kec. Sumbang, objek wisata Baturraden dan objek wisata di Guci Kab. Tegal. Namun pasca kejadian, objek wisata itu ditutup.

"Atas peristiwa tersebut, tersangka dikenakan pasal 359 KUHP Subsider Pasal 360 Ayat (1) KUHP karena kelalaian yang menyebabkan matinya seseorang/ menyebababkan orang luka berat dengan ancaman paling lama 5 tahun penjara," pungkas Kombes Pol Edy.

Sementara itu, ahli kontruksi dari Unsoed Purwokerto, Dr. Ir. Nor Intang Setyo Hermanto, S.T, M.T, mengatakan bahwa tempered glass yang dipakai untuk jembatan kaca tersebut memiliki  ketebalan 12 mm.

"Jenis kaca ini sebenarnya kaca yang kuat, namun semua kaca rawan pecah dan kekuatannya tergantung ketebalan dan beban. Untuk standar, kekuatan dan keamanan sebaiknya menggunakan kaca jenis tempered minimal dua lapis dan bisa dilakukan minimal 12 mm sebanyak dua lapis," jelas Hermanto.

Di sisi lain, ahli hukum pidana Prof. Dr. Hibnu Nugroho, SH, M. Hum mengatakan, berdasarkan fakta yang disampaikan penyidik dalam pemeriksaan saksi serta alat bukti, ada perbuatan pidana yang terjadi karena unsur kelalaian, serta tidak adanya informasi imbauan kepada pengunjung, tidak ada aspek keselamatan, fasilitas tidak memadai, serta tidak ada uji kelayakan sebelum digunakan.

"Terhadap ES adalah orang yang paling bertanggung jawab, dengan adanya kejadian pecahnya kaca yang mengakibatkan meninggalnya orang/ mengakibatkan luka berat dapat disangka dengan Pasal 359 KUHP Subsider Pasal 360 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama 5 (lima) tahun," bebernya.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber: Humas Polri

BERITA TERKAIT
BERITA TERBARU

Pengelola Jembatan Kaca The Geong Banyumas Jadi Tersangka, Pakai Kaca Bekas hingga Tak Ada Uji Kelayakan

Link berhasil disalin!