INDOZONE.ID - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang berbicara terkait aturan di KPK berkaitan dengan aktivitas pimpinan KPK.
Disebutnya, KPK mengatur adanya larangan bertemu dengan orang yang tengah berperkara.
"UU KPK sudah begitu kan dengan alasan apapun kata-katanya gitu kan, dengan alasan apapun tidak boleh ketemu, itu di Pasal 36. Di Pasal 65nya di pidana 5 tahun," kata Saut kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Selasa (17/10/2023).
Baca Juga: Selain Eks Wakil Ketua KPK, Polisi Juga Periksa Pejabat Kementan Soal Pemerasan SYL Hari Ini
Saut menyampaikan hal tersebut saat memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya untuk diperiksa terkait kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK terhadap mantan Mentan RI Sahrul Yasin Limpo (SYL). Saut menyebut aturan tersebut keluar pada tahun 2000.
Dia kemudian merinci mengenai isi di Pasal 36.
Dikatakannya, pimpinan KPK tidak boleh berkomunimasi dengan orang yang sedang beperkara termasuk komunikasi melalui pihak lain atau pihak ketiga.
"Kenapa keluar Pasal 36, dengan alasan apapun dilarang langsung tidak langsung dengan orang yang ada kaitannya dengan perkara yang sedang ditangani. Mereka sudah memperkirakan, nggak ada alasan, langsung tindak langsung lho, lewat temenmu juga nggak boleh lho. Di ayat itu langsung tidak langsung, jadi adikmu juga nggak boleh," papar Saut.
Baca Juga: Meski Kaget dengan Putusan MK, Cak Imin Tegaskan Tak Gentar: Siapapun Kompetitornya Kami Siap
Lebih jauh, Saut menyebut aktivitas pimpinan KPK seharusnya diketahui oleh pimpinan yang lainnya. Sebab, seluruh aktivitas pimpinan KPK bisa menjadi sangat rentan.
"Nggak ada alasan lima pimpinan KPK tidak tahu kegiatan pimpinan yang lain. Iya dong, kamu mau pergi ke mana saja mesti pamit, Sekjen pergi kemana ngomong Pak Agus 'Pak Agus besok saya mau makan mie di sana' Makan mie saja lapor ketemu orang terdakwa di restoran kan repot karena langsung tidak langsung ketemu jadi perilakunya yang bagaimana secara kolektif dikontrol oleh empat pimpinan lain," pungkasnya.
Writer: Ananda Fachreza Lubis
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: